Juru bicara KPK, Budi Prasetyo/Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 12 June 2025 12:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang, dalam dugaan rasuah penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah, Provinsi Papua pada 2020-2022. Sejumlah dana berubah jadi barang, salah satunya jet pribadi.
"KPK tentu tidak segan-segan mentersangkakan para pihak yang terlibat dengan pidana pencucian uang," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Juni 2025.
Saat ini penyidik masih mencari bukti atas kasus yang merugikan negara Rp1,2 triliun. Jika ada bukti, pasal pencucian uang dipastikan dibuka.
"Bila mana ditemukan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pemidanaan pencucian uang," terang Budi.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah di Papua. Kasusnya terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional, dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah, di Pemerintah Provinsi Papua.
Baca: KPK Inisiasi Diskusi Cari Penyebab Cuci Uang dan Korupsi |