KPK Tegaskan Tak Ikuti Revisi KUHAP Soal Penyadapan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Tegaskan Tak Ikuti Revisi KUHAP Soal Penyadapan

Candra Yuri Nuralam • 24 March 2025 17:26

Jakarta: Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengatur soal penyadapan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mengikuti aturan main di sana.

“Dalam melaksanakan tugasnya, KPK diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Maret 2025.

Tanak mengatakan, KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk khusus menangani kasus korupsi di Indonesia. Dalam tugasnya, Lembaga Antirasuah tidak mengikuti KUHAP, melainkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Sedangkan, penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana apa saja,” ujar Tanak.
 

Baca juga: Revisi KUHAP Tak Hapus Kewenangan Jaksa Sidik Korupsi

Menurut Tanak, aturan main penyadapan dalam KUHAP cocok untuk penyidik Polri. KPK dipastikan tidak terpengaruh dengan perubahan yang diinginkan oleh pemangku kepentingan.

“Dengan demikian, berdasarkan asas lex spesialis derogat legi generalis, KPK dapat saja melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tanpa perlu mengikuti ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” ucap Tanak.

Draft dalam RKUHAP sudah bisa dibaca publik. Sejumlah aturan diubah oleh pemangku kepentingan, salah satunya yakni aturan main dalam penyadapan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Misbahol Munir)