KPU: Tidak Ada Pemusnahan Arsip Ijazah Jokowi

Anggota KPU RI August Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta. Foto: ANTARA/Muhammad Rizki.

KPU: Tidak Ada Pemusnahan Arsip Ijazah Jokowi

Fachri Audhia Hafiez • 19 November 2025 20:35

Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menyatakan tidak ada pemusnahan arsip ijazah pencalonan Joko Widodo (Jokowi) saat akan maju sebagai Wali Kota Surakarta. Dia mengatakan bahwa yang ada ialah penghapusan arsip buku agenda.

"Sudah ada klarifikasi dari KPU Surakarta. Itu tidak dimusnahkan," ujar August di Gedung KPU RI, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 19 November 2025.
 


Ia juga mengatakan bahwa buku tersebut berupa pencatatan nomor dan tanggal penerimaan dokumen ijazah Jokowi. "Bukan dokumen syarat pencalonan yang dimusnahkan, tetapi registrasi, buku registrasi," ujar August.

Penghapusan kearsipan tersebut, kata August, sesuai dengan masa retensi yang tercatat di Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023. Selain itu, terkait ijazah merupakan berkas yang permanen.

"Kalau dokumen syarat pencalonan itu sebenarnya di PKPU 17/2023 itu retensinya ikut undang-undang kearsipan lima tahun. Hanya misalnya statusnya apakah dua tahun aktif, tiga tahun nonaktif dan kalau dokumen pencalonan itu statusnya permanen,” tutur August.


Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Metrotvnews.com/Triawati Prihatsari.

Menurut dia, pada persidangan sengketa informasi, sesuai pelaporan pemohon yang terdiri atas berbagai elemen masyarakat di Komisi Informasi Pusat menghadapi isu ijazah palsu Jokowi pada Selasa, 18 November 2025, terdapat kekeliruan dalam menerangkan kearsipan tersebut.

"Mungkin dia (termohon yang mewakili lembaga umum negara, yakni UGM, red) juga nervous ya. Jadi, bukan, dia sudah katakan buku agenda yang dimusnahkan itu dokumen yang kayak kita buku tamu. Jadi, bukan dokumennya (ijazah)," ujar August.

August melanjutkan bahwa setiap pemusnahan berkas fisik harus mengikuti peraturan yang ada. Termasuk membuat dokumen digital yang dapat diakses.

"Bahkan kalau ada pemusnahan, kalau misalnya keterangannya itu bisa dimusnahkan itu pun ada syarat. Harus dibuatkan misalnya digitalnya," kata August.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)