Ilustrasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Dok. Istimewa
Siti Yona Hukmana • 7 October 2025 22:27
Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membeberkan peran empat tersangka teroris yang ditangkap di Sumatra Barat (Sumbar) dan Sumatra Utara (Sumut). Mereka rata-rata mendukung kelompok ISIS.
Ke-4 tersangka itu ialah RW, KM, AY, dan RR. Penangkapan dilakukan dalam operasi terpisah di wilayah Sumbar dan Sumut pada 3-6 Oktober 2025.
"Mereka aktif menyebarkan propaganda serta ajakan melakukan aksi teror melalui media sosial, baik dalam bentuk unggahan tulisan, gambar, maupun video yang mengarah pada dukungan terhadap Daulah ISIS," kata juru bicara Densus 88 Antiteror Polri AKBP Myandra Eka Wardhana dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Oktober 2025.
Sebar Ideologi Lewat Media Sosial

Myandra menyebut keempat pelaku menggunakan media sosial sebagai sarana utama untuk menyebarkan ideologi kekerasan dan mengajak orang lain terlibat dalam aksi teror. Dalam penangkapan, Densus menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas propaganda terorisme.
Barang bukti itu antara lain satu rompi warna hijau loreng, tiga lembar bertuliskan logo ISIS, buku-buku bertema radikalisme, seperti “Kupas Tuntas Khilafah Islamiyyah”, “Melawan Penguasa”, dan “Al Qiyadah wal Jundiyah”
“Barang-barang bukti yang diamankan memperkuat dugaan para pelaku memiliki afiliasi ideologis yang kuat dengan ISIS dan berupaya menanamkan paham tersebut ke publik, khususnya melalui ruang digital,” jelas Mayndra.
Detasemen berlambang burung hantu ini dipastikan melakukan proses penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak asasi manusia.
"Keempat terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Densus 88," beber Myandra.
Berikut peran masing-masing tersangka:
1. Tersangka RW ditangkap pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 12.58 WIB di Kota Padang, Sumatra Barat. Ia berperan sebagai konten kreator pro-ISIS dan aktif menyebarkan propaganda.
2. Tersangka KM ditangkap pada Senin, 6 Oktober 2025 pukul 17.01 WIB di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Ia berperan aktif mengunggah konten provokatif termasuk gambar senjata api.
3. Tersangka AY ditangkap di Kota Padang pada Senin, 6 Oktober 2025 pukul 18.00 WIB. Ia berperan sebagai konten kreator Daulah
4. Tersangka RR ditangkap pada Senin, 6 Oktober 2025 pukul 07.06 WIB di Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara. Ia berperan aktif melakukan provokasi untuk mendorong aksi teror.