Salah satu lahan parkir tak berizin di Jakarta disegel. Foto: MI/Mohamad Farhan Zhuhri.
Mohamad Farhan Zhuhri • 1 October 2025 23:51
Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke empat lokasi parkir off street yang tidak berizin. Keempat lahan parkir ilegal itu juga disegel.
Keempatanya yakni lahan parkir di Apartemen Sentra Timur di Pulo Gebang dengan operator parkir PT Duta Selaras Solusindo; Universitas BSI Kampus Pemuda di Rawamangun dengan operator Yayasan BSI Rawamangun; Gedung Lembaga Bahasa LIA Pengadegan dengan operator Kopkar Yayasan Lembaga Bahasa LIA; dan Cikini Gold Center dengan operator PT Rodial Indonesia.
Keempat lokasi parkir langsung disegel dan dipasang stiker oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Gerbang parkir yang disegel tersebut dilarang untuk beroperasi hingga perizinan selesai dilakukan.
"Keempat lahan ini tidak berizin. Yang kedua, mereka (operator parkir) ini menggunakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta," kata Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter di Cikini Gold Center, Jakarta Pusat Rabu, 1 Oktober 2025.
Jupiter mengatakan dari hasil sidak yang dilakukan bersama Dishub mendapati bahwa lokasi tersebut sudah dikelola secara ilegal lebih dari 5 tahun. Adapun di Cikini Gold Center sudah beroperasi 12 tahun. Lembaga Bahasa LIA 7 tahun, Apartemen Sentra Timur 6 tahun, dan Kampus BSI selama 8 tahun.
Selain itu, Anggota Komisi B DPRD itu menerangkan, dari keempat lokasi parkir yang dikelola ilegal oleh operator, Pemprov DKI bisa kehilangan pendapatan pajak hingga Rp70 miliar per tahunnya.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter saat menyegel lahan parkir ilegal di Cikini. Foto: MI/Mohamad Farhan Zhuhri
Jumlah tersebut belum termasuk lokasi parkir yang sudah sebelumnya dilakukan sidak oleh Pansus dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Jupiter memperkirakan, total potensi pendapatan daerah yang hilang itu mencapai triliunan rupiah.
"Potensi kerugian saya meyakini untuk di Jakarta ini semakin meningkat. Potensi pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran dan juga dari sektor sewa menyewa untuk lahan Pemprov DKI Jakarta yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah bisa lebih dari Rp1,4 triliun," urai legislator
NasDem itu.
"Selain (kehilangan pendapatan pajak) dari Bapenda, terdapat juga kebocoran dari penyewa lahan badan aset. Lahan Pemprov DKI Jakarta ini memiliki potensi yang sangat besar. Ketika digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, tentu ini sangat merugikan Pemprov DKI Jakarta," tambah Jupiter.
Seharusnya, bila pajak perparkiran di Jakarta bisa dikelola dan dipungut dengan optimal, Pemprov DKI Jakarta bisa maksimal dalam menjalankan program kesejahteraan masyarakat.
"Pendapatan dari sektor perparkiran ini bisa kita manfaatkan untuk pelayaan infrastruktur, kesehatan, KJP, KJMU, subsidi pangan untuk keluarga rentan. Bisa juga digunakan untuk pembangunan sekolah negeri yang saat ini masih dikeluhkan," imbuh Jupiter.