Jakarta: Sekretaris Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bakal menjalani long distance relationship atau hubungan jarak jauh dengan Presiden Prabowo Subianto jika harus berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, keputusan tempat seorang Wapres berkantor ada di tangan Presiden.
"Wapres berkantor di mana tergantung kebijakan politik Presiden," kata Sarmuji kepada Media Indonesia, Minggu, 20 Juli 2025.
Menurut Sarmuji, Presiden satu-satunya pihak yang dapat melakukan pembagian kerja dengan Wapres. Presiden dapat menugaskan Wapres berkantor di IKN sesekali atau secara berkala.
"Tapi jika permanen, sementara Presiden berkantor di Jakarta, kesannya seperti suami istri berpisah jauh atau LDR (long distance relationship)," terang Sarmuji.
Sebelumnya, Partai NasDem mendorong pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) serta menempatkan wakil presiden untuk berkantor di IKN. Langkah ini dinilai strategis untuk mengaktifkan infrastruktur yang sudah terbangun dan menghindari pemborosan anggaran.
NasDem menyatakan pemindahan ibu kota harus disertai tindakan nyata. Salah satunya dengan memindahkan Wakil Presiden dan kementerian prioritas secara bertahap.
"Jika IKN Ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, segera terbitkan Keputusan Presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN. Terbitkan pula Keppres tentang pemindahan kementerian/lembaga dan ASN secara bertahap ke IKN, dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas," kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Penugasan wapres ke IKN bersama para menteri secara bertahap juga dinilai penting, agar menjadi stimulus ekonomi dan mengundang para investor. Hal ini sejalan dengan keinginan untuk untuk mempercepat pembangunan di kawasan timur Indonesia, termasuk Papua.
"Memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun. Misalnya, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan," ujar Saan.