Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 16 July 2025 08:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan aturan yang bisa melemahkan proses penindakan hukum dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bakal beleid baru itu nantinya cuma mengizinkan pencegahan dan pencekalan diterapkan kepada tersangka.
“Di RKUHAP itu yang bisa dilakukan cekal (cegah dan tangkal) adalah hanya tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025.
Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka. Sebab, saksi kunci bisa kabur-kaburan ke luar negeri dan menyusahkan pemberkasan perkara jika sulit dipanggil.
“Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri, sehingga ketika dilakukan proses-proses penyidikan dapat dilakukan lebih efektif,” ucap Budi.
Baca juga:
Puan Tegaskan Pembahasan Revisi KUHAP Dilakukan Terbuka |