KPK Nilai Revisi KUHAP Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Nilai Revisi KUHAP Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Candra Yuri Nuralam • 16 July 2025 08:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan aturan yang bisa melemahkan proses penindakan hukum dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bakal beleid baru itu nantinya cuma mengizinkan pencegahan dan pencekalan diterapkan kepada tersangka.

“Di RKUHAP itu yang bisa dilakukan cekal (cegah dan tangkal) adalah hanya tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025.

Budi mengatakan, pencegahan atau pencekalan tidak melulu dilakukan kepada tersangka. Sebab, saksi kunci bisa kabur-kaburan ke luar negeri dan menyusahkan pemberkasan perkara jika sulit dipanggil.

“Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri, sehingga ketika dilakukan proses-proses penyidikan dapat dilakukan lebih efektif,” ucap Budi.
 

Baca juga: 

Puan Tegaskan Pembahasan Revisi KUHAP Dilakukan Terbuka


Pemanggilan saksi di luar negeri akan susah dilakukan jika tidak bisa dicegah. KPK harus menunggu izin tinggalnya habis, baru bisa meminta keterangan.

KPK akan menyampaikan keluhan ini kepada para pemangku kepentingan. Namun, belum ditentukan waktu menyampaikan masukan tersebut.

“KPK nanti akan memberikan masukan dari hasil kajian yang sudah dilakukan, termasuk pengayaan dari para pakar hukum yang sudah diundang oleh KPK,” ujar Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)