Penjelasan Baleg Soal Pembahasan RUU PPRT Lewat Target 3 Bulan

Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Foto: Tangkapan layar Youtube DPR.

Penjelasan Baleg Soal Pembahasan RUU PPRT Lewat Target 3 Bulan

Fachri Audhia Hafiez • 17 July 2025 12:21

Jakarta: Pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) berpotensi lebih dari tiga bulan. Padahal, Presiden Prabowo Subianto menginginkan beleid itu hadir dalam jangka waktu tersebut.

"Bahwa penyampaian Pak Prabowo, PPRT harus diundangkan segera dalam waktu tiga bulan. Nah, hitung tiga bulan ini Pak Ibu ya, bukan tiga bulan kalender hari kerja," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penyusunan RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.

Bob mengatakan DPR memiliki masa reses. Sehingga, hitungan tiga bulan yang ditargetkan tak sesuai kalender pada umumnya.

"Karena di DPR itu ada kalender hari reses dan kalender hari kerja," ucap Bob.
 

Baca juga: 

Baleg DPR Garansi RUU PPRT Rampung Maksimal 4 Bulan


Dia mengatakan bahwa Baleg DPR juga sedang menangani sejumlah produk undang-undang lainnya. Salah satunya RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang prosesnya juga masih menyerap aspirasi publik.

"Jadi BPIP juga. Kita memastikan BPIP, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, semua ini harus mulai kita serap," ujar Bob.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginan mengesahkan RUU PPRT. Hal itu disampaikan Kepala Negara di hadapan ratusan ribu buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monas, Jakarta, 1 Mei 2025.

"Mudah-mudahan tidak lebih 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan," kata Prabowo di Monas, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)