Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Foto: Tangkapan layar Youtube DPR.
Fachri Audhia Hafiez • 17 July 2025 12:21
Jakarta: Pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) berpotensi lebih dari tiga bulan. Padahal, Presiden Prabowo Subianto menginginkan beleid itu hadir dalam jangka waktu tersebut.
"Bahwa penyampaian Pak Prabowo, PPRT harus diundangkan segera dalam waktu tiga bulan. Nah, hitung tiga bulan ini Pak Ibu ya, bukan tiga bulan kalender hari kerja," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penyusunan RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.
Bob mengatakan DPR memiliki masa reses. Sehingga, hitungan tiga bulan yang ditargetkan tak sesuai kalender pada umumnya.
"Karena di DPR itu ada kalender hari reses dan kalender hari kerja," ucap Bob.
Baca juga:
Baleg DPR Garansi RUU PPRT Rampung Maksimal 4 Bulan |