Camat di Bantaeng Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi saat dirilis di Kejari Bantaeng, Sulawesi Selatan. Dokumentasi/ istimewa.

Camat di Bantaeng Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Muhammad Syawaluddin • 15 July 2025 22:45

Makassar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan seorang camat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu. 

Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Nomor: PRINT-746/P.4.17/Fd.2/07/2025 tanggal 01 Juli 2025 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4/P.4.17/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025.

"Tersangka yang ditetapkan yaitu AZ (46) selaku Pj. Kepala Desa Pattallassang periode 8 Mei - 2 Juli 2025 dan juga menjabat sebagai Camat Tompobulu periode Juni 2025 sampai sekarang," katanya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.
 

Baca: Kejagung Dalami Peran Nadiem dalam Pengadaan Laptop Chromebook
 
Soetarmi mengatakan berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2025, Desa Pattallassang menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp1.175.174.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1.275.360.000.

Kemudian pada 8 Mei 2025, AZ memerintahkan Kaur Keuangan untuk mencairkan Dana Desa sebesar Rp 705.104.400 yang kemudian ditarik pada 26 Mei 2025 dan diserahkan kepada AZ sebesar Rp205.000.000 secara tunai dan Rp500.000.000 ditransfer ke rekening pribadi AZ.

Selanjutnya pada Juni 2025, dilakukan pencairan Alokasi Dana Desa sebesar Rp510.144.000 dan atas perintah AZ, Kaur Keuangan mencairkan Alokasi Dana Desa sebesar Rp200.000.000, dan pada 5 Juni 2025 sebesar Rp.300.000.000, dan pada 11 Juni 2025 diberikan secara tunai kepada AZ;

"Total dana desa  dan Alokasi Dana Desa yang dikuasai secara pribadi oleh AZ sebesar Rp1.205.000.000," jelasnya. 

Padahal pada Pasal 30 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan “Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilakukan melalui rekening kas Desa pada bank Sulselbar cabang Bantaeng".

Perbuatan tersangka AZ melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana dengan paling sedikit Rp.50.000.000," ungkapnya.

Guna mempercepat proses Penyidikan, terhadap tersangka AZ dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari terhitung sejak 15 Juli 2025 sampai dengan 3 Agustus 2025.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)