Ilustrasi bus Transjakarta. Foto: Metrotvnews.com.
Mohamad Farhan Zhuhri • 15 January 2025 20:55
Jakarta: PT Transjakarta didenda miliaran rupiah pada 2024. Sanksi itu mayoritas dikarenakan durasi antar-kendaran atau headway bus tidak sesuai standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan dalam regulasi.
Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza mengatakan, pihaknya didenda sebesar Rp3,2 miliar pada 2024. "Dari Rp3,2 miliar denda kami di 2024, Rp1,7 miliar terkait headway," kata Welfizon di Halte CSW Transjakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2025.
Ia menjelaskan, aturan terkait headway terdapat di Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2017 tentang SPM Layanan Angkutan Umum Transjakarta. Dalam Pergub itu, terdapat standar headway yang harus dipenuhi.
Untuk bus rapid transit (BRT), headway yang harus dipenuhi adalah 5 menit pada jam sibuk dan 10 menit pada jam tidak sibuk. Sedangkan untuk non-BRT, headway yang harus dipenuhi adalah 10 menit pada jam sibuk dan 20 menit pada jam tidak sibuk.
Baca juga:
Subsidi Penumpang Transjakarta Capai Rp10 Ribu di 2024 |