Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Istimewa
Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 08:52
Jakarta: Keputusan Presiden Prabowo Subianto dan DPR, menyepakati amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Amnesti itu disayangkan. Sebab, perkara itu membuat banyak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didepak.
“Pada kasus ini juga mengakibatkan penyidik yang menangani (kasusnya) diberhentikan. Mirisnya, Presiden malah memberikan amnesti, sehingga membuat Hasto terlepas dari pertanggungjawabannya,” kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Juli 2025.
Lakso mengatakan Hasto merupakan aktor utama dalam suap proses PAW anggota DPR, untuk Harun Masiku. Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
“Di tengah upaya serius KPK dalam membongkar kasus yang menjadi tunggakan, Presiden malam memilih mengampuni,” ucap Lakso.
Menurut Lakso, keputusan Kepala Negara juga bisa menjadi citra buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurut dia, proses hukum ke depannya bisa menjadi rule by law, dari seharusnya rule of law.
Baca: KPK Sudah Siap Ajukan Banding Sebelum Hasto Diberi Amnesti |