Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews/Candra
KPK Pelajari Putusan Hasto Sebelum Tentukan Sikap
Candra Yuri Nuralam • 28 July 2025 19:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan jaksa penuntut umum (JPU) akan jeli mempelajari putusan 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Semua pertimbangan hakim dianalisis dalam waktu tujuh hari, sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Dalam praktiknya, waktu selama tujuh hari tersebut digunakan oleh JPU untuk mempelajari isi putusan, khususnya menyangkut pertimbangan hukum dan pidana pokok yang dijatuhkan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Juli 2025.
Budi mengatakan jaksa masih pikir-pikir untuk mengambil opsi banding atas vonis Hasto. Sebab, salinan putusan belum diserahkan pihak pengadilan.
Jaksa akan mengajukan banding jika ada pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan pola pikir penuntut umum. Jika pertimbangan majelis masuk akal, banding tidak akan diajukan.
“Jika atas analisis JPU dipandang telah sesuai dengan tuntutan, JPU tentu akan mengurungkan pelaksanaan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Budi.
Baca Juga:
Hasto Tak Terbukti Merintangi Penyidikan, KPK Heran |
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada Hasto.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.
Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah