Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews/Candra
Candra Yuri Nuralam • 28 July 2025 19:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan jaksa penuntut umum (JPU) akan jeli mempelajari putusan 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Semua pertimbangan hakim dianalisis dalam waktu tujuh hari, sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Dalam praktiknya, waktu selama tujuh hari tersebut digunakan oleh JPU untuk mempelajari isi putusan, khususnya menyangkut pertimbangan hukum dan pidana pokok yang dijatuhkan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Juli 2025.
Budi mengatakan jaksa masih pikir-pikir untuk mengambil opsi banding atas vonis Hasto. Sebab, salinan putusan belum diserahkan pihak pengadilan.
Jaksa akan mengajukan banding jika ada pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan pola pikir penuntut umum. Jika pertimbangan majelis masuk akal, banding tidak akan diajukan.
“Jika atas analisis JPU dipandang telah sesuai dengan tuntutan, JPU tentu akan mengurungkan pelaksanaan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Budi.
Baca Juga:
Hasto Tak Terbukti Merintangi Penyidikan, KPK Heran |