Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 4 March 2025 13:16
Jakarta: Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak menoleransi perbuatan melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) dan pidana. Hal ini merespons dugaan penyalahgunaan narkoba dan asusila yang dilakukan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan AKBP Fajar bakal ditindak tegas bila terbukti melanggar etik dan pidana. Namun, Henry masih menunggu hasil pemeriksaan.
"Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," kata Henry kepada Metrotvnews.com, Selasa, 4 Maret 2025.
Henry mengatakan AKBP Fajar telah diperiksa Divisi Propam Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan setelah Fajar ditangkap Divisi Propam Polri didampingi Paminal Polda NTT pada Kamis, 20 Maret 2025.
Henry mengatakan apabila seorang pamen yang menjabat suatu jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, kewenangan pemeriksaan akan diambil alih Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Kapolres Ngada NTT Ditangkap Divpropam Terkait Kasus Narkoba dan Asusila |