Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena. Foto: dok OJK.
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), asosiasi profesi bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC), dan asosiasi terkait lainya untuk terus mendorong penguatan integritas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan (SJK) melalui penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR).
"Untuk mencegah praktik
window dressing,
OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank, yang berfokus pada penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank melalui penerapan Internal Control over Financial Reporting (ICoFR)," ucap Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dikutip dari keterangan resmi, Selasa, 4 Maret 2025.
ICoFR menurut Bank Dunia didefinisikan sebagai proses untuk mencegah dan mendeteksi risiko salah saji laporan keuangan melalui identifikasi risiko pada proses bisnis transaksi suatu entitas.
(Logo OJK. Foto: MI/Ramdani)
Wujudkan stabilitas sistem keuangan
Lebih lanjut, Sophia menyampaikan OJK secara berkelanjutan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan asosiasi profesi di bidang GRC untuk mewujudkan stabilitas sistem
keuangan.
"Di sisi internal OJK, saat ini sedang dikembangkan peta jalan untuk implementasi ICoFR dalam proses penyusunan laporan keuangan OJK. Kedepan diharapkan implementasi ICoFR ini dapat meningkatkan
stakeholder confidence bagi seluruh sektor jasa keuangan," papar dia.
Sophia berharap, melalui kegiatan ini dapat terus memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama kementerian, lembaga, dan asosiasi profesi di bidang GRC untuk dapat memperkuat governansi dan penegakan integritas di SJK Indonesia menuju penyelenggaraan Risk & Governance Summit (RGS) Tahun 2025.