Pakar Kritik Revisi UU TNI Banyak Isi Jabatan Sipil, Singgung Mayor Teddy

Ilustrasi. Foto: Medcom

Pakar Kritik Revisi UU TNI Banyak Isi Jabatan Sipil, Singgung Mayor Teddy

Fachri Audhia Hafiez • 4 March 2025 22:37

Jakarta: Peneliti Imparsial Al Araf mengkritisi militer aktif yang banyak mengisi banyak jabatan sipil. Hal itu disampaikan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar di Komisi I DPR membahas Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Keberadaan militer aktif, polisi aktif jelas mengganggu birokrasi, jelas mengganggu merit sistem. Selain melanggar UU dia juga akan melemahkan profesionalisme mereka. Jangan kembali tarik militer ke dalam jabatan sipil, jangan goda mereka masuk ke wilayah itu," kata Al Araf di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025.

Menurut dia, apabila menormalisasi militer dalam kehidupan sipil bakal merusak sistem kenegaraan. Negara juga bakal mengarah ke otoritarianisme.

"Jangan lakukan normalisasi militer di dalam kehidupan sipil di negara demokrasi, karena kalau itu kita akan mengarah ke sekuiritisasi dan sekuiritisasi mengarah ke otoritarianisme," ucap dia.
 

Baca juga: 

TNI Isi Jabatan Sipil, Legislator: Kasihan ASN


Al Araf mengatakan bakal ada loyalitas ganda apabila militer dan polisi aktif mengisi jabatan sipil. Oleh karena itu, bagi prajurit yang ingin mengisi jabatan sipil perlu pensiun.

"Kalau ingin masuk pensiun dini supaya tidak ada loyalitas ganda kalau masih aktif loyalitas mereka ke mana ke pak menteri apa ke panglima atau kapolrinya? Saya pastikan ke panglima dan kapolrinya bukan ke menterinya. Ini menimbulkan dualisme loyalitas," ujar Al Araf.

Berdasarkan data yang dimiliki Al Araf, jumlah militer aktif yang mengisi jabatan sipil sudah melampaui ketentuan. Ada 2.500 prajurit aktif mengisi jabatan sipil.

Dia juga menyoroti pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet. Sebab, ada perubahan nomenklatur agar Teddy tak perlu pensiun sebagai anggota TNI.

"Hal yang paling kontroversial adalah pengangkatan Mayor Teddy sebagai seskab yang diubah di bawah sekretaris militer, karena seskab jabatannya ditaruh di bawah militer wah perdebatan pelik dan kompleks jelas melanggar UU TNI," ujar Al Araf.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)