Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Muhammad Syawaluddin • 4 March 2025 21:55
Makassar: Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Makassar. Sebanyak 2 kilogram ganja dan 524 gram tembakau sinteti disita.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Didik Supranoto, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Batua Raya, Kelurahan Borong, Kecamatan Panakkukang. "Dalam pengungkapan itu tim menangkap seorang pria berinisial TH, 27," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 4 Maret 2025.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut. Sehingga tim langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lantai tiga kos tersebut," ungkapnya.
Setelah memastikan, pihaknya langsung naik ke rumah kos tersebut dan melakukan penggrebekan serta penggeledahan. Didik mengungkapkan, dari penggeledahan itu petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 kilogram ganja dan 524 gram tembakau sintetis.
"Tidak hanya itu, polisi juga menemukan cairan sintetis siap pakai sebanyak 90 mililiter. Mengamankan alat press sachet aluminium foil, timbangan digital, ratusan sachet aluminium foil kosong berbagai ukuran, serta beberapa botol spray berisi cairan sintetis," jelas dia.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjual barang haram tersebut melalui media sosial. Barang haram tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50.000-Rp650.000 per paket.
"Dari hasil bisnis ilegal ini, tersangka mengaku mendapatkan upah sekitar Rp3,5 juta," tuturnya.
Setelah ditangkap, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polda Sulsel akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini guna mengungkap pihak lain yang terlibat.