Pemilik Terra Drone Ditangkap, Kasat Reskrim: Status Tersangka

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.

Pemilik Terra Drone Ditangkap, Kasat Reskrim: Status Tersangka

Christian • 11 December 2025 11:03

Jakarta: Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap MWW, pemilik perusahaan Terra Drone. Penangkapan terkait kebakaran rumah toko (ruko) Terra Drone yang menewaskan 22 orang.

“MWW sudah kita tangkap dan statusnya sudah menjadi tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra saat diwawancarai awak media, Jakarta, Kamis 11 Desember 2025.

Roby mengatakan, tersangka ditangkap di apartemennya di kawasan Setiabudi, Jakarta Pusat. 

Roby menyampaikan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa 10 saksi dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 karyawan di ruko Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat. Satu diantaranya pemilik perusahaan bernisial MWW.

Baca juga: Hirup Karbon Monoksida Sebabkan Kematian 22 Korban Kebakaran Terra Drone

“Kita kemarin sudah periksa 7 saksi, diantaranya 6 karyawan dan 1 warga. Hari ini ada tambahan 3 saksi lagi, satu diantaranya pemilik perusahaan berinisial MWW. Pemilik perusahaan merupakan warga negara Indonesia,” ucap Roby.

Kondisi Ruko Terra Drone usai kebakaran. Foto: Antara.

Roby menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti untuk memperjelas perbuatan pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut. Mengenai penyebab pasti korban tewas akan disampaikan pihak dokter forensik.

“Tapi kalau dilihat dari tempat perkara tidak ada korban terbakar. Kemungkinan korban meninggal karena kehabisan oksigen atau karena uap panas. Bentuk gedung ini seperti cerobong asap, jadi kalau dibawa terbakar maka di atas seperti dipanggang,” ungkap Roby.

Roby mengatakan potensi pidana dalam peristiwa tersebut yaitu Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Yakni, sengaja atau kealpaan hingga menyebabkan kebakaran dan bencana lainnya hingga terjadi kematian.

“Ancaman hukuman jika didapati unsur pidana dari 5 hingga 12 tahun kurungan penjara,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)