Ilustrasi. Foto: Freepik.
Mau ke Luar Negeri? Ini Biaya dan Cara Buat Paspor Terbaru 2026
Ade Hapsari Lestarini • 27 March 2026 07:29
Jakarta: Merencanakan perjalanan ke luar negeri kini menuntut persiapan yang matang. Dokumen resmi seperti paspor sangat dibutuhkan sebagai legalitas utama untuk perjalanan internasional.
Pengajuan paspor juga kini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diakses secara daring. Lantas, berapa biaya terbaru pembuatan paspor dan apa saja syaratnya? berikut penjelasannya!
Biaya pembuatan paspor
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya pembuatan paspor tergantung pada jenis paspor dan kecepatan layanan yang ditawarkan, di antaranya:
- Layanan percepatan paspor pada hari yang sama: Rp1 juta.
- Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp350 ribu.
- Paspor biasa non-elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp650 ribu.
- Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp650 ribu.
- Paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp950 ribu.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP): Rp100 ribu untuk WNI dan Rp150 ribu untuk orang asing.
Selain dapat mengajukan paspor baru, Anda juga dapat dapat melakukan penggantian paspor apabila terjadi kerusakan atau hilang, di antaranya:
- Denda biaya beban paspor yang hilang: Rp1 juta.
- Denda biaya beban paspor rusak: Rp500 ribu.

Ilustrasi. Foto: dok Kantor Imigrasi Yogyakarta.
Syarat pembuatan paspor
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pembuatan paspor, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Dokumen berupa akta kelahiran/ijazah/buku nikah.
- Paspor lama (jika perpanjangan).
- Formulir pendaftaran dan bukti pembayaran.
Cara membuat paspor melalui M-Paspor
Mengutip laman resmi Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis, pembuatan paspor kini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi M-Paspor, berikut panduannya:
- Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store.
- Pilih “Daftar Akun,” isi data diri dan klik “Daftar”.
- Masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar.
- Setelah login, pada halaman awal pilih “Pengajuan Permohonan”.
- Pilih jenis paspor yang ingin diajukan, reguler atau percepatan.
- Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat, kemudian Isi data diri sesuai ketentuan yang berlaku.
- Setelah data terisi, pilih tanggal dan jam kedatangan.
- Setelah permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan kode Billing. Segera lakukan pembayaran apabila kode sudah tersedia.
- Setelah membayar, Anda akan mendapatkan kode antrean dan status pembayaran “Sudah Dibayar”.
- Cetak PDF kode antrean yang muncul di aplikasi dan datang ke kantor imigrasi terdekat sesuai jadwal yang dipilih.
Demikian informasi seputar rincian biaya hingga cara mengajukan pembuatan paspor secara daring. Persiapkan dokumen Anda selengkap mungkin, agar perjalanan ke luar negeri berjalan lancar. (Surya Mahmuda)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com