Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Aris Setya.
Pramono Pastikan WFH ASN DKI Jakarta Bukan Hari Rabu
Aris Setya • 30 March 2026 11:46
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan jatuh pada hari Rabu. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap penggunaan transportasi umum di Ibu Kota.
"Mengenai hari, tentunya tidak hari Rabu. Kenapa tidak hari Rabu? Karena Rabu itu adalah hari transportasi umum," ujar Pramono usai menghadiri acara halalbihalal bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Baca Juga :
Opsi WFH Hadapi Gejolak Harga Minyak
Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta pada prinsipnya siap menjalankan instruksi pemerintah pusat. Kebijakan WFH ini merupakan langkah strategis nasional untuk melakukan penghematan energi di tengah tren kenaikan harga minyak dunia yang kian melonjak.
"Secara prinsip seperti yang saya katakan, Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi arahan dan juga peraturan yang akan dikeluarkan secara resmi dari Pemerintah Pusat," tegas Pramono.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Dok. Media Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengonfirmasi bahwa kebijakan WFH akan mulai diimplementasikan pasca-Lebaran. Langkah ini diambil guna menekan konsumsi energi nasional yang terdampak oleh fluktuasi harga minyak global.
Pramono menambahkan meskipun jadwal pastinya masih menunggu regulasi teknis dari pusat, pihaknya telah melakukan pemetaan internal. Pengecualian hari Rabu dilakukan agar program promosi transportasi publik yang selama ini berjalan di Jakarta tetap efektif dan tidak terganggu oleh kekosongan aktivitas perkantoran ASN.
Dengan diterapkannya WFH, diharapkan beban operasional gedung perkantoran dan mobilitas kendaraan dinas dapat berkurang signifikan. Sehingga, target penghematan energi yang dicanangkan pemerintah dapat tercapai tanpa mengganggu pelayanan publik di Jakarta.