Kepala BGN: Putusan MK Pertegas Program Makan Bergizi Gratis Konstitusional

Kepala BGN Sudaryono usai rapat pimpinan di Kantor BGN, Jakarta, Senin. (3/8/2026). (ANTARA/HO-BGN)

Kepala BGN: Putusan MK Pertegas Program Makan Bergizi Gratis Konstitusional

Achmad Zulfikar Fazli • 3 August 2026 23:37

Jakarta: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang salah satu poinnya menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan komponen utama pendidikan memperkuat program prioritas nasional itu. Putusan MK tidak menghentikan pelaksanaan MBG, tetapi memberikan arah mengenai penyesuaian penganggaran yang akan diterapkan bertahap oleh pemerintah.

Sudaryono menegaskan sebagai lembaga operasional, BGN akan melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami ini lembaga operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, putusan MK justru menegaskan bahwa MBG merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 3 Agustus 2026.

Sudaryono menjelaskan substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan program MBG, tetapi hanya memberikan batasan terhadap mekanisme penganggaran, khususnya terkait penghitungan anggaran dalam komponen mandatory spending pendidikan. Dengan demikian, pelaksanaan program tetap berlanjut dan pemerintah diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan anggaran.

Hasil telaah hukum BGN menyimpulkan,putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional, sehingga yang mengalami penyesuaian adalah norma mengenai penganggaran program MBG, bukan keberadaan maupun dasar hukum program itu. Putusan tersebut juga bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran program MBG ke depan.

Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun, perubahan tersebut tidak mengurangi keberlanjutan pelaksanaan program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.

Ilustrasi petugas saat menyiapkan hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan

Sudaryono menilai putusan MK juga memberikan kepastian hukum terhadap keberlangsungan program MBG sekaligus memperjelas tata kelola penganggarannya.

"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan MK ini menegaskan bahwa program MBG adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," ucap Sudaryono.

Dari sisi kelembagaan, putusan MK tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara program MBG. BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan program terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

BGN menegaskan akan mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan tersebut. BGN bakal memastikan pelaksanaan program MBG tetap berjalan optimal dan prima sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

(Achmad Zulfikar Fazli)