OJK Cabut Izin 14 Bank hingga September 2026, Berikut Daftarnya

OJK cabut izin usaha PT BPRS Pasarraya Kuta Bali. Foto: Dok OJK

OJK Cabut Izin 14 Bank hingga September 2026, Berikut Daftarnya

Eko Nordiansyah • 20 September 2026 12:11

Jakarta: Sebanyak 14 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) telah ditutup hingga September 2026. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pencabutan izin usaha membuat bank-bank tersebut menghentikan kegiatan usahanya.

Data terbaru OJK mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali pada 17 September 2026. Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan.

Dengan pencabutan izin tersebut, jumlah BPR dan BPRS yang ditutup menjadi 14 bank. Seluruh kantor bank yang telah dicabut izinnya pun telah menghentikan kegiatan usahanya. Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan melalui proses likuidasi oleh tim yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Daftar bank yang ditutup hingga September 2026

Berikut daftar bank yang izin usahanya dicabut OJK hingga September 2026:
  1. BPR Suliki Gunung Mas di Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
  2. BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur.
  3. BPR Bank Cirebon di Kota Cirebon, Jawa Barat.
  4. BPR Kamadana Bangli di Kabupaten Bangli, Bali.
  5. BPR Koperindo Jaya di Petojo Utara, Jakarta Pusat.
  6. BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
  7. BPR Sungai Rumbai Dharmasraya di Dharmasraya, Sumatera Barat.
  8. BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
  9. BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jawa Timur.
  10. BPR Mataram Mitra Manunggal di Kraton, Kota Yogyakarta.
  11. BPR Syariah Hasanah Mandiri di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
  12. BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  13. PRS Gaido Indonesia di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
  14. BPRS Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali.

Dana nasabah tetap dijamin LPS

Meski izin usaha bank tersebut telah dicabut, dana nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan tetap masuk dalam skema penjaminan LPS. Proses pembayaran dan penyelesaian hak nasabah dilakukan setelah pencabutan izin dan dimulainya proses likuidasi ketentuan yang berlaku. (Tiaranissa Juliansyah)

(Eko Nordiansyah)