Modus Perdagangan Orang Merambah Dunia Siber, Revisi UU TPPO Diperlukan

Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang. Foto: Medcom.id

Modus Perdagangan Orang Merambah Dunia Siber, Revisi UU TPPO Diperlukan

Devi Harahap • 26 May 2026 11:05

Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah bersama DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Revisi dinilai mendesak karena pola perdagangan orang kini berkembang semakin kompleks dan memanfaatkan teknologi digital.

"Situasi perdagangan orang di Indonesia menunjukkan kondisi darurat. Korban dari kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan pekerja migran mengalami peningkatan tajam," ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 26 Mei 2026.
 


Ia menjelaskan, modus perdagangan orang saat ini tidak lagi bersifat konvensional. Pelaku kini memanfaatkan perkembangan teknologi digital, termasuk praktik online scam yang banyak menjerat warga negara Indonesia di luar negeri maupun di dalam negeri.

Karena itu, Komnas HAM menilai regulasi yang ada sudah tidak lagi memadai untuk menjawab perkembangan kejahatan perdagangan orang. Terutama kini mulai merambah dunia siber.

“UU No. 21/2007 tentang TPPO sudah tidak mampu lagi merespons kompleksitas perdagangan orang saat ini yang telah bermutasi dari bentuk konvensional menjadi lebih siber, tidak lagi hanya menyasar fisik tetapi juga kemampuan kognitif,” kata Anis.


Ilustrasi regulasi. Foto: dok. Medcom.

Komnas HAM berharap revisi UU TPPO dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia, meningkatkan efektivitas penanganan korban. Sekaligus memperkuat penindakan terhadap pelaku perdagangan orang yang kini memanfaatkan ruang digital untuk menjalankan aksinya.

Adapun usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat lintas lembaga bersama Komisi XIII DPR RI, Senin, 25 Mei 2026. Forum tersebut dihadiri Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

(Gabriella Thesa Widiari)