Penangguhan Penahanan Amsal Perlu Penjelasan Terbuka

Amsal Christy Sitepu berterima kasih ke Presiden Prabowo Subianto setelah sidang vonis. (Dokumentasi/ Metro TV)

Penangguhan Penahanan Amsal Perlu Penjelasan Terbuka

M Sholahadhin Azhar • 1 April 2026 16:15

Jakarta: Penangguhan penahanan videografer Amsal Sitepu, disebut memerlukan penjelasan terbuka. Sebab, dalam surat Berita Acara Pengeluaran Tahanan (BA-15), hanya ada tanda tangan dari pihak kejaksaan dan Rutan Tanjung Gusta.

"Ini perlu penjelasan terbuka dan transparan dari pihak terkait, khususnya mengenai mekanisme pengeluaran tahanan dari rumah tahanan," kata Koordinator BEM SI Kerakyatan Sumatra Utara, Ilham Syahputra, dalam keterangan yang dikutip Rabu, 1 April 2026.

Amsal Sitepu keluar dari Rutan Tanjung Gusta, Medan, pada Selasa, 31 Maret 2026, sore setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Pengadilan Negeri Medan. Didampingi legislator, Hinca Panjaitan, Amsal tampak lega usai keluar dari rutan.
 


Adapun Koordinator BEM SI Kerakyatan Sumatra Utara Ilham, melihat penangguhan tahanan dari rumah tahanan, harus disertai dokumen administrasi resmi. Yakni, berupa Berita Acara Pengeluaran Tahanan (BA-15) yang dibawa pihak Kejaksaan.

Dokumen tersebut juga harus ditandatangani terdakwa serta kepala Rutan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif. Ilham mengeklaim mendapat informasi, bahwa Amsal diduga dibawa keluar. Padahal, proses administrasinya belum rampung.

“Atas dasar informasi yang kami terima, terdapat sejumlah hal yang membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak terkait, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta untuk menjaga integritas proses penegakan hukum,” ujar Ilham.


Amsal Christy Sitepu berterima kasih ke Presiden Prabowo Subianto setelah sidang vonis. (Dokumentasi/ Metro TV)

Dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, sudah ada 3 terpidana yakni Direktur CV Gundaling Production  Amry KSP, yang divonis 1,8 tahun; Direktur CV Arih Perdana Jesaya Perangin-angin yang divonis 1,8 tahun; dan rekanan Jesaya Toni Aji Anggoro yang vonis 1 tahun penjara. Ketiga terpidana tersebut dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Sementara itu, Amsal Sitepu (Direktur CV Promisilande) merupakan terdakwa keempat. CV Promiseland perusahaan milik Amsal menawarkan pembuatan video profil desa, dengan mendemokan bentuk video yang akan dibuat. Kemudian disepakatilah pembuatan video profil desa tersebut dengan biaya kisaran Rp 28 juta-Rp 30 juta/desa.

Ada sekitar 20 desa yang dibuat profil dan tersebar di 4 kecamatan menandatangani kontrak dengan perusahaan Amsal. Saksi-saksi dalam persidangan menyebutkan perusahaan Amsal terlambat dalam menyelesaikan pekerjaan pembuatan video profil desa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)