Marak Badal Haji Fiktif, Digitalisasi Layanan Diminta Diperkuat

Ilustrasi haji. Foto: Media Indonesia/Media Center Haji 2026/Akmal Fauzi.

Marak Badal Haji Fiktif, Digitalisasi Layanan Diminta Diperkuat

Fachri Audhia Hafiez • 14 June 2026 16:10

Jakarta: Komisi VIII DPR menyoroti maraknya kasus badal haji fiktif serta penggelapan dana dam (denda) dan kurban pada pelaksanaan ibadah Haji 2026. Hal ini dinilai perlu dicegah dengan evaluasi total dan melakukan digitalisasi terhadap seluruh ekosistem layanan nonreguler tersebut.

“Kami mendorong digitalisasi layanan badal haji dan kurban. Seluruh transaksi idealnya tercatat dalam sistem resmi yang dapat dipantau oleh jemaah secara langsung, mulai dari pembayaran hingga bukti pelaksanaan,” kata anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 14 Juni 2026.
 


Anggota Tim Pengawasan (Timwas) Haji DPR 2026 ini mengatakan mencuatnya dugaan penggelapan dana milik jemaah ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan. Terlebih, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap total kerugian jemaah akibat sindikat badal haji fiktif ini ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

“Karena itu, terungkapnya dugaan penggelapan dana badal haji, dam, dan kurban milik jemaah pada penyelenggaraan Haji 2026 patut menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan,” imbuh dia.

Berdasarkan laporan Kemenhaj, praktik lancung ini dilakukan di hotel-hotel jemaah di Makkah dengan melibatkan jaringan oknum petugas kelompok terbang (kloter), pengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), hingga mukimin. Kasus penipuan terbesar terdeteksi dilakukan oleh pengelola KBIHU berinisial AF asal Kabupaten Purwakarta di Kloter KJT 12, yang menggasak uang 140 jemaah dengan total keuntungan haram mencapai Rp1,4 miliar.


Ilustrasi haji. Foto: Media Indonesia/Media Center Haji 2026/Akmal Fauzi.

Maman memberikan apresiasi terhadap respons cepat Kemenhaj yang langsung membentuk tim lintas lembaga bersama KJRI Jeddah, Divhubinter Polri, Atase Kepolisian, dan otoritas keamanan Arab Saudi hingga berhasil menangkap seorang mukimin yang diduga menggelapkan dana Rp306,8 juta.

Maman juga mengingatkan agar pembinaan terhadap petugas haji dan KBIHU diperketat. Status sebagai tokoh agama atau pembimbing ibadah menurutnya tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari akuntabilitas hukum.

Ia pun mengimbau jemaah haji Indonesia agar lebih selektif dan tidak mudah tergiur dengan tawaran biaya badal haji murah yang tidak rasional. Jemaah diminta selalu mendaftarkan diri melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi yang memiliki rekam jejak terpercaya.

“Jangan gampang tergiur dengan iming-iming biaya badal haji yang terlalu murah karena berpotensi penipuan. Berikan amanah kepada pihak-pihak yang memiliki kriteria untuk badal haji dan mereka yang dapat dipercaya,” ucap Maman.

(Fachri Audhia Hafiez)