Diduga Masuk Secara Ilegal via Laut, Enam WNI Diamankan Polisi Singapura

Salah satu lokasi ikonik di Singapura. (Anadolu Agency)

Diduga Masuk Secara Ilegal via Laut, Enam WNI Diamankan Polisi Singapura

Willy Haryono • 22 December 2025 16:02

Jakarta: Kementerian Luar Negeri tengah menelusuri penangkapan enam warga negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara ilegal melalui jalur laut. Penangkapan tersebut dilakukan oleh otoritas Singapura pada Minggu, 21 Desember 2025.

Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemenlu RI membenarkan bahwa keenam WNI tersebut diamankan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura. Kemlu menyatakan telah berkoordinasi dengan KBRI Singapura, yang saat ini menjalin komunikasi dengan Singapore Police Force (SPF) untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force terkait penangkapan enam Warga Negara Indonesia yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025,” demikian pernyataan PWNI Kemenlu yang diterima di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.

Dikutip dari Antara, PWNI menjelaskan bahwa penangkapan terjadi setelah aparat Polisi Penjaga Pantai Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada Minggu dini hari. Dari perahu tersebut, aparat mengamankan enam pria berusia antara 23 hingga 29 tahun.

Menindaklanjuti kejadian itu, KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan identitas para WNI serta menentukan langkah pelindungan yang sesuai.

“KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” ujar PWNI Kemlu.

Sebelumnya, media lokal Singapura melaporkan penangkapan enam pria asal Indonesia yang diduga memasuki Singapura secara ilegal pada 21 Desember. Dalam keterangan resminya, kepolisian Singapura menyebut Polisi Penjaga Pantai (PCG) mendeteksi sebuah perahu kayu yang membawa enam pria di perairan lepas Tanah Merah sekitar pukul 00.35 waktu setempat. PCG kemudian mencegat perahu tersebut dan menahan keenam pria itu atas dugaan pelanggaran imigrasi.

Baca juga:  WNI Nekat Terobos Perairan Singapura, Dihukum Penjara dan Cambuk

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)