Motif Cemburu, Pengusaha Nasi Kuning di Makassar Paksa Karyawan Berhubungan Intim dan Direkam

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat merilis kasus tindak pidana kekerasan seksua, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 5 Januari 2026. MTVN/Muhammad Syawaluddin.

Motif Cemburu, Pengusaha Nasi Kuning di Makassar Paksa Karyawan Berhubungan Intim dan Direkam

Muhammad Syawaluddin • 5 January 2026 17:30

Makassar: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap karyawannya. Korban disebut dipaksa berhubungan badan lalu direkam.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan peristiwa tersebut berawal dari kecemburuan sang istri berinisial SU terhadap suaminya, SK, yang diduga memiliki hubungan dengan karyawan mereka.

“Jadi kronologis singkatnya kurang lebihnya bahwa si istri menduga bahwa si suami ada hubungan dengan karyawannya,” kata Arya di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 5 Januari 2026.


Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat merilis kasus tindak pidana kekerasan seksua, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 5 Januari 2026. MTVN/Muhammad Syawaluddin.

Atas dugaan tersebut, korban dipanggil ke rumah pelaku. Rasa cemburu membuat SU menanyai korban hingga melakukan penganiayaan.

“Awalnya cemburu lalu ingin membuktikan, ditanya (korban) tapi enggak dijawab, lalu dipukuli,” jelas Arya.

Tak berhenti di situ, korban kemudian dipaksa membuka pakaian dan melakukan hubungan badan dengan suami pelaku di rumah mereka di wilayah Barombong. Aksi tersebut direkam menggunakan telepon genggam.

“Setelah itu dimintalah ‘sudahlah kamu ini main sama suami saya’. Ternyata pada saat main (berhubungan badan) direkam. Enggak disebarkan, ini masih di dalam satu handphone itu,” ujar Arya.

Korban disebut dipaksa berhubungan badan sebanyak dua kali sebelum akhirnya berhasil melarikan diri. Setelah keluar dari rumah pelaku, korban menghubungi keluarga dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Alhamdulillahnya korban bisa kabur waktu itu mengambil handphone minta dijemput sehingga lalu melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian,” jelas Arya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pasangan suami istri yang diketahui merupakan pengusaha nasi kuning tersebut. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta rupiah,” tegas Arya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)