Kejagung Janji Memiskinkan Koruptor

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Candra

Kejagung Janji Memiskinkan Koruptor

Candra Yuri Nuralam • 2 January 2026 10:45

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pemiskinan koruptor dalam semua penindakan kasus korupsi. Perampasan aset jadi prioritas, selain penahanan.

“Komitmen kita tidak hanya menangani, mempidanakan orang, tetapi bagaimana memulihkan kerugian negara,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 2 Januari 2025.

Kejagung akan mengutamakan penelusuran aset dalam penanganan kasus korupsi. Aset koruptor yang dibeli pakai uang korupsi akan dirampas untuk dilelang.

“Akan meningkatkan efektivitas dari kegiatan asset tracing,” ujar Anang.
 


Keseriusan Kejagung sudah diperlihatkan dalam beberapa kali penyitaan aset pada sejumlah penanganan perkara. Salah satunya kasus suap CPO yang menjerat terdakwa korporasi.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan lelang terhadap dua kapal pesiar milik terdakwa kasus dugaan suap CPO korporasi Ariyanto Bakri. Barang itu bakal dipasarkan setelah adanya perintah hakim.

“Kabarnya memang akan dilelang, dengan penetapan hakim tentunya,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Riono Budisantoso melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Desember 2025.

Kejaksaan Agung. Foto: Media Indonesia

Pelelangan ini sudah diajukan dalam persidangan. Jaksa mempertimbangkan biaya perawatan kapal yang mahal jika aset tidak dipasarkan.

Biaya perawatan akan menggerus penghasilan lelang saat vonis diberikan. Karenanya, lelang di tengah persidangan dinilai solusi untuk menyelesaikan biaya perawatan yang mahal.

Menurut Riono, lelang sebelum vonis lumrah dilakukan dalam persidangan berdasarkan Pasal 45 KUHAP. Tapi, kata dia, harus ada perintah hakim lebih dulu.

“Boleh dilelang, ada aturannya di KUHAP,” ucap Riono.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)