Imigrasi Denpasar Periksa Tiga WNA Terduga Prostitusi Daring

Petugas Imigrasi menciduk seorang WNA asal Nigeria yang diduga terlibat prostitusi daring di Denpasar, Bali, Senin, 4 Mei 2026. ANTARA/HO-Imigrasi Denpasar

Imigrasi Denpasar Periksa Tiga WNA Terduga Prostitusi Daring

Silvana Febiari • 4 May 2026 09:33

Denpasar: Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, memeriksa tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi. Pemeriksaan dilakukan setelah mereka terjaring pemantauan siber melalui salah satu situs daring.

"Kami tidak menoleransi penyalahgunaan izin tinggal, termasuk melanggar hukum dan normal di Indonesia," kata Kepala Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti, dilansir dari Antara, Senin, 4 Mei 2026. 

Adapun tiga WNA berjenis kelamin perempuan itu berasal dari Rusia, yakni berinisial ED dan AR, serta satu orang warga negara Nigeria berinisial EJN. Ketiga perempuan berusia 21-27 tahun itu saat ini dibawa di Kantor Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait praktik ilegal itu.
 


Ia menjelaskan mereka diamankan di lokasi berbeda. EJN dan ED ditangkap di salah satu vila di Mengwi, Kabupaten Badung. Mereka mengantongi izin tinggal kunjungan. 

EJN diketahui masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026. Sementara ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

Sedangkan AR asal Rusia juga memegang izin tinggal kunjungan yang diketahui masuk Indonesia pada 22 April 2026. Dia ditangkap di salah satu hotel di kawasan Renon, Denpasar.

"AR diamankan di dalam kamar hotel bersama seorang pria setelah identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian," imbuhnya.


Petugas Imigrasi menciduk seorang WNA asal Nigeria yang diduga terlibat prostitusi daring di Denpasar, Bali, Senin, 4 Mei 2026. ANTARA/HO-Imigrasi Denpasar


Haryo menegaskan kepada WNA untuk mematuhi aturan hukum di Indonesia dan memberikan dampak positif kepada daerah tujuan wisata. "Meski Indonesia memberikan kemudahan layanan keimigrasian kepada WNA, namun bukan berarti bisa melanggar hukum," tambahnya.

Sembari petugas intelijen dan penindakan keimigrasian memeriksa WNA tersebut, ketiga perempuan itu berpotensi besar untuk dideportasi dari wilayah Indonesia.

Selain itu, mereka juga berpotensi menerapkan tangkal masuk ke Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan minimal selama enam bulan dan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)