KPK Memastikan Tak Ada Banding di Kasus Ira Puspadewi

Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Pupsadewi. Foto: Metro TV/Candra

KPK Memastikan Tak Ada Banding di Kasus Ira Puspadewi

Candra Yuri Nuralam • 29 November 2025 07:47

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada pengajuan banding untuk eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Pupsadewi. Jaksa menjalankan perintah rehabilitasi, setelah waktu pikir-pikir atas vonis korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara habis.

"Kemudian pascainkrah, kemudian kami melaksanakan keputusan rehabilitasi tersebut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Sabtu, 29 November 2025.

Budi mengatakan, opsi pikir-pikir dalam kasus Ira berakhir pada pukul 00.00 WIB, pada Kamis, 27 November 2025. Ira bebas dari Rutan KPK kemarin sore.

"Waktu pikir-pikir tersebut sampai dengan tanggal 27 ya, atau inkrahnnya adalah per pukul 00 tanggal 28 November," ujar BUdi.
 


Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.

"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)