Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Pupsadewi. Foto: Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 29 November 2025 07:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada pengajuan banding untuk eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Pupsadewi. Jaksa menjalankan perintah rehabilitasi, setelah waktu pikir-pikir atas vonis korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara habis.
"Kemudian pascainkrah, kemudian kami melaksanakan keputusan rehabilitasi tersebut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Sabtu, 29 November 2025.
Budi mengatakan, opsi pikir-pikir dalam kasus Ira berakhir pada pukul 00.00 WIB, pada Kamis, 27 November 2025. Ira bebas dari Rutan KPK kemarin sore.
"Waktu pikir-pikir tersebut sampai dengan tanggal 27 ya, atau inkrahnnya adalah per pukul 00 tanggal 28 November," ujar BUdi.
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra