Pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Wibowo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 28 November 2025 20:31
Jakarta: Kubu eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi belum terpikir kelanjutan pembayaran uang denda atau pengganti, harus dibayar atau tidak. Rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto membuatnya bebas dari Rutan KPK.
"Ah saya belum memikirkan itu, nanti kita koordinasikan dulu. Apakah penting atau perlu, atau tidak. Nanti kita diskusi lagi," kata Pengacara Ira, Soesilo Aribowo di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 November 2025.
Menurut Soesilo, kasus Ira sudah tutup buku. Kliennya tidak perlu lagi datang ke KPK untuk kebutuhan perkara rasuah proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry.
"Oh sudah selesai. Untuk di KPK sudah selesai. Tinggal mengenai mungkin berita acara rehabilitasi yang di dalam Keppres itu adalah pelaksanaan Menteri Hukum," ujar Soesilo.
| Baca juga: Ira Puspadewi Sebut Penghuni Rutan KPK Senang Dirinya Dibebaskan |
