Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie bersama anggotanya. Metrotvnews.com/Siti Yona
M Ilham Ramadhan Avisena • 25 November 2025 15:03
Jakarta: Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menuturkan timnya akan merumuskan Undang-Undang mengenai reformasi Polri pada awal 2026. Langkah awal perumusan itu dilakukan dengan menyerap aspirasi masyarakat terkait perbaikan yang diperlukan oleh Polri.
Dia menuturkan sesuai dengan garis waktu kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri, pada bulan pertama ialah menerima aspirasi masyarakat. Lalu, mencari kebijakan reformasi yang sesuai di bulan kedua, dan merumuskan UU sebagai payung reformasi tersebut.
"Rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian," kata Jimly kepada pewarta di Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Dia mengatakan sejak dibentuk, Komisi Reformasi Polri telah menerima 100 surat lebih dari berbagai elemen masyarakat untuk melakukan audiensi. Hal itu, kata Jimly, menunjukkan betapa pedulinya masyarakat terhadap institusi Polri.
"Ada kira-kira lebih dari 100 kelompok yang bersurat. Untuk audiensi, untuk memberi masukan. Bayangin, merasa mendesak semua gitu loh. Ini kan bagus untuk kita buka ruang partisipasi publik yang bermakna," terang dia.
.jpeg)
Baca Juga:
Komisi Reformasi Polri Buka Hotline Email-Whatsapp untuk Tampung Aspirasi |