Saksi Sidang Sebut Uang Pemberian Kepala OPD Dibagi-bagi ke Timses Bupati Fadia

Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq. Foto: Antara.

Saksi Sidang Sebut Uang Pemberian Kepala OPD Dibagi-bagi ke Timses Bupati Fadia

Anggi Tondi Martaon • 21 August 2026 15:59

Jakarta: Saksi sidang kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq, Aji Setiawan, menyebut uang pemberian dari para kepala organisasi pimpinan daerah (OPD) di pemerintah daerah itu dibagi-bagi. Pembagian dilakukan ke anggota tim sukses saat pilkada. 

"Untuk membeli sembako dan parsel tim pemenangan bupati," kata Aji saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Bupati Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, dikutip dari Antara, Jumat, 21 Agustus 2026.

Saksi mengakui menerima pemberian uang dari sejumlah kepala OPD maupun melalui utusannya. Menurut dia, uang-uang yang berkaitan dengan THR dan kebutuhan akhir tahun diterima di ruang ajudan bupati.

Setelah menerima uang tersebut, saksi mengaku melapor ke Fadia. Fadia kemudian memintanya menyimpan dahulu uang tersebut.

Baca Juga :

Kadis Pemkab Pekalongan Dipalak untuk THR dan Ultah Bupati Nonaktif Fadia Arafiq


Selain untuk parsel dan sembako saat Lebaran, uang pemberian kepala OPD dibagikan secara langsung untuk anggota tim sukses bupati. Meski diminta untuk menyimpan uang-uang titipan itu, saksi mengaku tidak mengetahui jumlah pasti pemberian-pemberian itu.

Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Dewi Septriana Kumalasari mengaku juga pernah menerima titipan uang THR dan akhir tahun dari kepala OPD.
"Orang dinas nitip untuk bupati, lewat utusan," kata Dewi.

Selain pernah menerima titipan uang untuk bupati, saksi sering diminta menyetor sejumlah tunai ke rekening milik orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan itu. Ia menyebut total uang yang pernah disetorkannya mencapai lebih dari Rp2 miliar

"Diberi uang tunai, kemudian diminta menyetorkan ke rekening bupati. Tidak tahu dari mana asal uangnya," ungkap Dewi.

Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq saat menjapani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026). ANTARA/I.C. Senjaya

Terhadap kesaksian tersebut, terdakwa Fadia Arafiq menanggapi jika peruntukan uang-uang itu bukan hanya diperuntukkan bagi anggota tim sukses. "ASN juga dapat, tidak hanya untuk tim pemenangan," Fadia.

Fadia juga mengaku tidak pernah mengambil uang titipan para pimpinan OPD tersebut. "Bahkan saya harus 'nombok" banyak," ungkap Fadia

Menurut Fadia, dirinya menyiapkan 3.700 pasel. Nilainya mencapai Rp1 miliar.

(Anggi Tondi)