Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra. Foto: Metrotvnews.com/Azri Arifin.
Terduga Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang Ditangkap Polisi
Metro TV • 4 September 2026 12:58
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pria, RS, yang diduga merupakan bandar besar peredaran obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. RS sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
"Telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial RS, 38, terkait dengan tindak pidana peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra kepada wartawan, Jumat, 4 September 2026.
Penangkapan RS merupakan hasil pengembangan kasus peredaran obat keras yang sebelumnya diungkap polisi. Dalam kasus tersebut, petugas lebih dulu mengamankan lima orang pelaku, yaitu, K, 40; AM 43; B, 40; GR, 25; dan RN, 34.
Baca Juga :
Seribu Rupa Narkoba
Polisi menangkap RS pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka diamankan di sebuah indekos di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Saudara RS berperan sebagai bandar besar terkait dengan peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang dan juga terkait dengan pengungkapan yang kami lakukan sebelumnya pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 dengan barang bukti obat keras sebanyak 575.200 butir dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 140.691.000," ujar Ade.
.jpg)
Ilustrasi obat keras. Foto: Antara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti obat keras serta uang hasil penjualan senilai Rp140.691.000. RS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan obat keras maupun narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
(M. Azri Arifin)