Ganjil genap. Foto: MI/Susanto
Nyepi–Lebaran, Ganjil Genap DKI Ditiadakan pada 18–24 Maret
Farhan Zhuhri • 11 March 2026 17:09
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan, meniadakan sementara ganjil genap di 26 ruas jalan utama Ibu Kota. Peniadaan selama 18-24 Maret 2026.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan tersebut diambil seiring libur nasional dan cuti bersama. Yakni, dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada 18 sampai dengan 24 Maret 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan sementara,” ujar Syafrin, Rabu, 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, ketentuan tersebut juga merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 khususnya Pasal 3 ayat (3).
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan selama masa libur panjang tersebut, Syafrin mengingatkan masyarakat tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara dan mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang berlaku di jalan.

Ganjil genap. Foto: MI/Susanto
“Kami tetap mengimbau masyarakat untuk berkendara secara tertib, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan selama beraktivitas di jalan,” katanya.
Adapun sistem ganjil genap di Jakarta selama ini diberlakukan di 26 ruas jalan utama, antara lain Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, hingga Jalan Gunung Sahari.