Direktur Penyidikan (Dirdik), Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Kejagung Ungkap Modus Korupsi Ekspor, Komoditas CPO Ditulis POME
Candra Yuri Nuralam • 11 February 2026 19:34
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Tersangka memanipulasi data dengan menulis palm oil mill effluent (POME) dalam komoditas CPO yang diekspor.
"yang diekspor itu CPO bukan POME. Jadi HS Code-nya digeser menjadi POME," kata Direktur Penyidikan (Dirdik), Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 11 Februari 2026.
Syarief mengatakan, manipulasi itu untuk menghindari aturan domestic market obligation (DMO). Pemerintah Indonesia sempat memerintahkan pengusaha untuk menyisihkan sebagian produk CPO untuk dijual di dalam negeri demi menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng.
"Jadi pajak yang diturunkan itu adalah pajak CPO itu jauh lebih tinggi daripada pajak POME, jauh, jauh sekali lebih tinggi. Itu kerugian keuangan negaranya," ucap Syarief.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.
Syarief mengatakan, ada sejumlah tersangka, dari pihak pejabat menerima uang untuk meloloskan produk yang dokumennya sudah dimanipulasi itu. Sehingga, negara merugi Rp14 triliun lebih.
"Jadi suap di situ adalah salah satu modus atau alat ya, alat untuk memuluskan peristiwa ini sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," terang Syarief.
Para tersangka yang ditetapkan langsung ditahan selama 20 hari pertama usai pengumuman dilakukan Kejagung. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik. Sebelas tersangka yang ditetapkan yaitu:
- LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
- FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
- MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
- ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
- ERW selaku Direktur PT. BMM;
- FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
- RND selaku Direktur PT. TAJ;
- TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
- VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
- RBN selaku Direktur PT CKK;
- YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.