Bocah WNI Meninggal di Singapura, KBRI Pantau Proses Hukum

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang. Foto: Metrotvnews.com

Bocah WNI Meninggal di Singapura, KBRI Pantau Proses Hukum

Fajar Nugraha • 9 February 2026 19:54

Jakarta: Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura memantau perkembangan penanganan hukum usai anak WNI meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Insiden dilaporkan saat keluarga WNI telah menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada Jumat, 6 Februari pukul 11:50 pagi di area Kuil Relik Gigi Buddha di Chinatown, Singapura.

Akibat kecelakaan tersebut, seorang Anak WNI (6 tahun) meninggal dunia dan ibu korban (31 tahun) masih dalam perawatan rumah sakit.

“KBRI Singapura telah menghubungi keluarga korban dan bertemu dengan ayah korban, serta mendatangi Rumah Sakit tempat korban berada untuk memberikan dukungan dan bantuan yang diperlukan,” ujar pernyataan dari Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, Senin 9 Februari 2026.

Menurut Yvonne, KBRI Singapura sebelumnya sudah berkomunikasi dengan otoritas terkait setempat untuk memastikan bahwa semua prosedur administratif ditangani dengan benar, terutama pengaturan pemulangan jenazah korban.

Pada 8 Februari 2026 sekitar pukul 6.50, jenazah korban telah kembali ke Tanah Air untuk proses pemakaman.

Pengemudi kendaraan (seorang wanita, kemungkinan warga negara asing) yang menabrak korban saat ini sudah ditahan pihak berwajib Singapura.

KBRI Singapura akan senantiasa berkoordinasi erat, baik dengan pihak otoritas setempat dan Keluarga korban, untuk memantau perkembangan penanganan dan memberikan pendampingan yang diperlukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fajar Nugraha)