Puluhan Bangunan Liar di Jati Pinggir Jakpus Ditertibkan Pekan Depan

Ilustrasi penertiban bangunan liar. Foto: Antara.

Puluhan Bangunan Liar di Jati Pinggir Jakpus Ditertibkan Pekan Depan

Anggi Tondi Martaon • 15 July 2026 20:53

Jakarta: Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) segera menertibkan puluhan bangunan liar di Jalan Jati Pinggir, Banjir Kanal Barat (BKB), Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, pada pekan depan. Langkah itu sebagai bagian dari penataan ruang terbuka hijau (RTH).

Lurah Petamburan Rian Hermanu mengatakan sekitar 30 lapak pedagang kaki lima (PKL) dan lima posko organisasi masyarakat (ormas) akan dibongkar dalam penertiban tersebut. "Rencananya, pekan depan akan ada penertiban. Ada sekitar 30 lapak pedagang dan sekitar lima posko ormas akan kita bongkar," kata Rian dikutip dari Antara, Rabu, 15 Juli 2026.

Rian menuturkan penertiban itu dilakukan untuk mendukung penataan kawasan yang akan dilaksanakan oleh Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat. Menurut Rian, langkah tersebut juga mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.

Rian menjelaskan surat peringatan kepada para penghuni bangunan liar tersebut telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Sedangkan pelaksanaan penertiban akan dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat kota.

"Surat peringatan sudah dilayangkan dari tingkat Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Nanti, penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP tingkat kota," ujar Rian.

Dia menyebutkan lokasi yang akan ditertibkan membentang sekitar satu kilometer di sepanjang Jalan Jati Pinggir. Penertiban itu akan melibatkan Satpol PP, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Suku Dinas Sumber Daya Air, Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan Tanah Abang, dan Kelurahan Petamburan.

"Leading sector-nya ada di Suku Dinas Pertamanan Jakarta Pusat, di mana setelah penertiban, akan langsung ada penataan wilayah," tutur Rian.

Ilustrasi penertiban bangunan liar. Foto: Antara.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Purnama Hasudungan mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada para penghuni bangunan liar tersebut. Purnama juga menyampaikan pihaknya segera menyelesaikan seluruh tahapan administrasi sebelum dilakukan pembongkaran.

Dia pun berharap proses penertiban itu dapat berlangsung tertib dan kondusif sehingga penataan RTH di kawasan Jati Pinggir dapat segera dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

"Nanti, surat peringatan akan diberikan, hingga surat peringatan ketiga. Rencana, kita akan terjunkan 200 petugas gabungan," ungkap Purnama.

(Anggi Tondi)