buronan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Asman Loliwu, diamankan SIRI Kejagung. Foto: Dok. Kejagung.
Buron Korupsi Rp4,5 Miliar Asal Sulteng Ditangkap
Muhammad Adyatma Damardjati • 10 September 2026 12:45
Jakarta: Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim kewilayahan berhasil menangkap buronan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), Asman Loliwu, 72 tahun. Terpidana tersebut diamankan tanpa perlawanan di kawasan Kelurahan Kawatuna, Kota Palu, pada Kamis, 10 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses eksekusi oleh tim gabungan terhadap terpidana yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut berjalan tanpa kendala berarti. Saat diamankan, Terpidana Asman Loliwu bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk kemudian ditindaklanjuti," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 September 2026.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.
Asman merupakan terpidana tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu tertanggal 1 September 2022. Ia divonis enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,59 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk disita, hukuman pidananya akan ditambah selama dua tahun enam bulan penjara.
Menyusul penangkapan ini, Anang kembali menyampaikan peringatan keras dari Jaksa Agung kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran. Mereka diminta bersikap kooperatif demi kepastian hukum.
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Anang.