Ilustrasi, KJP Plus Tahap I-2026 sudah cair. Foto: Metrototvnews.com/Husen.
KJP Plus Tahap I-2026 Mulai Cair, Cek Besaran yang Didapat
Husen Miftahudin • 7 May 2026 14:30
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Jakarta menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus secara bertahap mulai 5 Mei 2026. Bagi penerima KJP Plus ini bisa segera melakukan cek apakah sudah cair atau belum.
"Pencairan dan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 untuk Maret 2026 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Mei 2026," tulis Disdik DKI Jakarta melalui unggahannya di akun resmi Instagram @disdikski, Kamis, 7 Mei 2026.
Adapun jumlah penerima KJP Plus pada Tahap I-2026 tercatat sebanyak 707.477 peserta didik. Penerima diantaranya peserta didik SD, SMP, SMA/K, dan PKBM dengan besaran dana yang berbeda setiap jenjang pendidikan.
| Baca juga: KJP Maret 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwal Penyalurannya |
Rincian dana KJP Plus yang didapatkan
SD/SDLB/MI secara total ada 340.658 peserta didik yang akan menerima dana KJP Plus. Setiap siswa/i nantinya akan diberikan sebesar Rp250 ribu per bulan dan tambahan Rp130 ribu per bulan hanya untuk biaya SPP di sekolah swasta.
Selain itu, SMP/SMPLB/MTs jumlah penerima terdapat 190.449 siswa/i. Penerima ini lebih tinggi sedikit dananya yaitu mendapat Rp300 ribu dan juga tambah Rp170 ribu per bulan bagi yang sekolah di swasta.
Sementara SMA/SMALB/MA ada 61.205 total jumlah penerima KJP Plus. Dengan menerima dana senilai Rp420 ribu dan Rp290 ribu per bulan hanya untuk tambahan biaya SPP.
Berbeda dengan SMA, SMK memiliki total 112.501 jumlah siswa/i penerima KJP plus. Besaran dana yang didapat juga berbeda sedikit yaitu Rp450 ribu dan Rp240 ribu per bulan juga untuk tambah SPP-nya.
Terakhir ada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) bagi peserta didik yang mengejar paket dengan total peserta 2.664 penerima KPJ Plus. Besaran yang diterima sebesar Rp300 ribu per bulan.

(Ilustrasi KJP Plus. Foto: Istimewa)
Ketentuan penggunaan
Aturan yang harus diperhatikan oleh penerima KJP Plus yaitu dana personal yang diterima hanya bisa digunakan tunai sebesar Rp100 ribu. Sedangkan sisa dana saldo, dapat dimanfaatkan secara non tunai untuk kebutuhan peserta didik.
Diimbau kepada orang tua dan peserta didik selalu memantau informasi terbaru pada akun resmi @disdikski dan @upt.p4op, serta bisa cek juga pada laman edu.jakarta.go.id/kjp. (Adrian Bachtiar)