Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Aris Setya.
Pramono: Pelaksanaan WFH dan PJJ Murni Arahan Pemerintah Pusat
Nattasya Amani Vrazeti • 18 August 2026 11:09
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah tudingan yang menyebutkan bahwa penerapan kebijakan Work From Home (WFH) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026, ditujukan untuk mengantisipasi aksi demonstrasi. Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat.
“Saya yang penting apa yang menjadi arahan kita jalankan. Saya enggak mau berandai-andai,” tegas Pramono di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Selasa, 18 Agustus 2026.
Baca Juga :
Pramono: ASN Pelayanan Publik DKI Dilarang WFH
Pramono menjelaskan bahwa kebijakan skema kerja fleksibel dan PJJ tersebut tindak lanjut atas arahan dari Kementerian Dalam Negeri dalam rangka memeriahkan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
“Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri,” ucap Pramono.
Pramono menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang bertugas di unit pelayanan langsung masyarakat. Ia mewajibkan petugas pelayanan publik untuk tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) atau siaga di lapangan.
“Tetapi terus terang di DKI Jakarta, saya juga meminta bagi yang berhubungan dengan publik, memberikan servis kepada publik, tidak boleh work from home atau work from everywhere. Karena mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan,” ujar Pramono.
Kebijakan WFH dan PJJ di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 87/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel dan PJJ di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. SE tersebut mengatur batas maksimal WFH sebesar 50 persen dari jumlah pegawai pada unit kerja terkecil pada 18 Agustus 2026.

Ilustrasi WFH. Freepik.com.
Aturan WFH dikecualikan bagi unit kerja yang memberikan pelayanan operasional atau pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat diselenggarakan melalui media digital, serta layanan 24 jam secara terus-menerus. Sementara itu, satuan pendidikan negeri dan swasta turut diizinkan melaksanakan PJJ pada tanggal tersebut.
Sektor swasta di DKI Jakarta juga diimbau menyesuaikan skema WFH melalui SE Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 26/SE/2026 dengan tetap memprioritaskan kelancaran serta efektivitas pelayanan publik.