1.603 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Remisi Khusus Idulfitri

Ilustrasi narapidana. Foto: Medcom.id

1.603 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Remisi Khusus Idulfitri

Anggi Tondi Martaon • 21 March 2026 09:24

Jakarta: Sebanyak 1.603 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah. Potongan masa hukuman diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik serta keikutsertaan mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Narkotika Jakarta Syarpani berharap pemberian remisi dapat memberikan motivasi kepada warga binaan agar dapat berperilaku lebih baik lagi. "Kami berharap momentum Idulfitri ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," ujar Syarpani dikutip dari Antara, Sabtu, 21 Maret 2026.

Dia menambahkan bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta terus berkomitmen memberikan pembinaan optimal kepada warga binaan, baik melalui pembinaan kepribadian maupun kemandirian, agar penghuni lapas dapat kembali menjadi pribadi lebih baik dan produktif setelah selesai menjalani masa pidana.

Syarpani menyampaikan, momentum Idul Fitri di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta tidak hanya menjadi ajang perayaan hari kemenangan. Tetapi sebagai sarana refleksi dan harapan baru bagi warga binaan untuk menata masa depan yang lebih baik.

Dia berharap dengan adanya pemberian Remisi Khusus Idulfitri, penghuni lapas dapat meningkatkan semangat warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan secara lebih maksimal.

Selain karena berperilaku baik, pemberian remisi tersebut juga merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi Hari Raya Idulfitri. Foto: Freepik.

Pemberian remisi itu dilaksanakan selepas pelaksanaan salat Idul Fitri 1447 H di lingkungan Lapas Narkotika Jakarta. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Jakarta Syarpani kepada perwakilan warga binaan.

Syarpani menyebutkan dari total 1.603 warga binaan yang menerima remisi, 1.588 orang di antaranya memperoleh RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana. Sedangkan 15 orang lainnya memperoleh RK II.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)