KIP Minta Hasil TWK Dibuka, KPK Hormati

KPK/ilustrasi/Metro TV/Fachri

KIP Minta Hasil TWK Dibuka, KPK Hormati

Candra Yuri Nuralam • 24 February 2026 07:36

Jakarta: Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) seleksi transisi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dibuka ke publik. Lembaga Antirasuah menghormati hasil sidang itu.

"KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, dikutip pada Selasa, 24 Februari 2026.

Gugatan pembukaan hasil TWK ini dicetuskan oleh IM57+ Institute. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi pihak tergugat yang harus membuka hasil TWK pegawai dan mantan karyawan KPK pada 2020.

Dalam gugatan ini, KPK hanya berstatus sebagai saksi. Lembaga Antirasuah sudah mengirimkan perwakilan untuk memberikan keterangan dalam proses gugatan itu.
 


"KPK dalam kapasitas sebagai saksi pun telah menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh majelis untuk kemudian memutus sengketa ini," ucap Budi.


Budi menyebut KPK bukan instansi kompeten yang bisa membuka hasil TWK. Semua data disimpan oleh BKN, sebagai pihak penyelenggara proses transisi pegawai KPK menjadi ASN.

"Kita sama-sama ikuti perkembangan pasca putusan sengketa di KIP ini," tutur Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)