Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Pengemudi Ugal-ugalan di Gunung Sahari

Tangkapan layar melalui Instagram akun @wargajakarta.id sebuah mobil dikepung oleh masyarakat diduga karena berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Jakarta Pusat. Foto: ANTARA/Instagram/@wargajakarta.id/Ilham Kausar

Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Pengemudi Ugal-ugalan di Gunung Sahari

Fachri Audhia Hafiez • 26 February 2026 13:38

Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan tes urine terhadap HM, 24, pengemudi mobil yang beraksi ugal-ugalan dan melawan arus di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Meski berkendara secara membahayakan di tengah kepadatan lalu lintas, hasil pemeriksaan menunjukkan pengemudi tersebut tidak berada di bawah pengaruh narkotika.

"Sementara ini dari hasil tes urine yang kami lakukan memang didapati hasilnya negatif," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 26 Februari 2026.
 


Komarudin menjelaskan, saat penangkapan, pengemudi tidak sendirian melainkan bersama seorang penumpang wanita. Petugas kemudian melakukan penggeledahan mendalam terhadap kendaraan Toyota Calya yang digunakan pelaku dan menemukan sejumlah benda mencurigakan.

"Di dalam mobil yang digunakan oleh pengendara didapati ada empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlainan. Kemudian juga ditemukan ada satu senjata api mainan dan dua senjata tajam jenis golok dan badik," tutur Komarudin.

Aksi nekat HM bermula saat ia melaju kencang dari arah Senen menuju Pasar Baru. Petugas patroli yang curiga kemudian membuntuti kendaraan tersebut karena menggunakan pelat nomor palsu. HM sempat memutar di depan Koarmada RI sebelum akhirnya masuk ke ruas jalan yang salah dan melawan arus dengan kecepatan tinggi.


Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin saat ditemui di Jakarta. Foto: ANTARA/Ilham Kausar.

Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan nyawa. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta.

"Untuk selanjutnya, kami limpahkan ke Reserse Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman," kata Komarudin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)