Ilustrasi: Pexels
BI Buka Layanan Penukaran Uang Baru Lebaran 2026, Ini Cara Daftarnya
Riza Aslam Khaeron • 24 February 2026 19:41
Jakarta: Bank Indonesia (BI) kembali menggelar layanan penukaran uang baru menjelang Lebaran 2026 melalui program Kas Keliling.
Tahun ini, layanan diperluas dengan menggandeng beberapa bank umum guna mempermudah masyarakat untuk memperoleh uang rupiah layak edar sesuai kebutuhan Hari Raya.
Layanan Kas Keliling menjadi program andalan Bank Indonesia dalam mendistribusikan uang rupiah ke berbagai wilayah. Pada 2026, jangkauan layanan diperluas agar masyarakat dapat mengakses penukaran uang tanpa harus bepergian jauh.
Cara Daftar Penukaran Uang
Untuk mengikuti layanan Kas Keliling, masyarakat diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring (online). Berikut langkah-langkah pendaftarannya:- Akses laman resmi https://pintar.bi.go.id melalui browser.
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
- Tentukan provinsi dan lokasi penukaran sesuai domisili, lalu pilih jadwal yang tersedia.
- Isi data diri sesuai KTP, meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon aktif, dan alamat email.
- Selanjutnya, tentukan jumlah pecahan yang ingin ditukarkan sesuai batas ketentuan.
- Setelah semua data terisi dan dikirim, sistem akan menerbitkan bukti pemesanan yang nantinya harus diunduh dan disimpan.
- Datang ke lokasi sesuai jadwal dengan membawa KTP asli dan bukti pemesanan.
Syarat dan Batas Penukaran
Setiap orang dibatasi nominal maksimal penukaran guna pemerataan distribusi. Pada periode SERAMBI 2026, batas maksimal penukaran ditetapkan sebesar Rp5.300.000 per orang dengan rincian pecahan tertentu mulai dari Rp1.000 hingga Rp50.000.| Baca Juga: Kapan Penukaran Uang Baru 2026? Ini Jadwal dan Caranya |
Secara rinci, pecahan Rp50.000 dan Rp20.000 maksimal 50 lembar per transaksi. Sementara itu, pecahan Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 dibatasi maksimal 100 lembar. Uang lama yang ditukarkan harus dalam kondisi layak edar, tidak rusak berat atau sobek, serta disusun rapi untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Bank Indonesia menegaskan layanan penukaran uang baru melalui jalur resmi ini tidak dipungut biaya tambahan. Masyarakat yang menukarkan uang senilai Rp100.000 akan menerima nominal yang sama dalam pecahan baru.
(Jessica Nur Faddilah)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com