Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi, Nilai Transaksi Miliaran

Polda Jatim merilis kasus perdagangan satwa dilindungi ke pasar gelap dan luar negeri. (MTVN/Amal)

Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi, Nilai Transaksi Miliaran

Amaluddin • 15 April 2026 22:17

Surabaya: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar jaringan perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi ke pasar gelap, termasuk ke luar negeri. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 11 tersangka, dengan peran berbeda.

“Para tersangka yang kami amankan berperan mulai dari yang memetik atau menangkap satwa di habitat aslinya, hingga pengiriman dan pemodal,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Roy HM Sihombing, saat konferensi pers di Surabaya, Rabu, 15 April 2026.

Dia menjelaskan bahwa jaringan ini memanfaatkan tingginya nilai ekonomis satwa langka di pasar ilegal. Roy menegaskan praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Salah satu kasus terbesar dalam pengungkapan ini adalah perdagangan komodo. Polisi mencatat, sejak Januari 2025 hingga Februari 2026, sebanyak 20 ekor komodo telah diperjualbelikan dengan nilai transaksi mencapai Rp565,9 juta.

"Perdagangan satwa dilindungi dapat merusak keseimbangan ekosistem dan berpotensi menyebabkan kepunahan,” tegas dia.


Polda Jatim merilis kasus perdagangan satwa dilindungi ke pasar gelap dan luar negeri. (MTVN/Amal)

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, menjelaskan bahwa komodo ditangkap langsung dari habitatnya, lalu dijual berantai dengan harga berlipat.

"Dari pemburu dihargai sekitar Rp5,5 juta per ekor, kemudian dijual hingga Rp31,5 juta per ekor di Surabaya,” jelasnya.

Satwa tersebut akan dikirim ke luar negeri, termasuk ke Thailand. Hasil uji DNA memastikan satwa yang diamankan merupakan komodo (Varanus komodoensis) dengan tingkat akurasi 100 persen.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan dua tersangka di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Februari 2026, saat mereka baru tiba menggunakan kapal dari Nusa Tenggara Timur.

Selain komodo, polisi juga mengungkap perdagangan 16 ekor kuskus, terdiri dari kuskus talaud dan kuskus tembung. Empat tersangka terlibat dalam kasus ini, dengan transaksi yang dilakukan melalui media sosial. Harga jual kuskus mencapai Rp25 juta per ekor, dengan total nilai transaksi sekitar Rp400 juta. Dalam penggeledahan di rumah salah satu tersangka, polisi menemukan satwa dilindungi lainnya seperti ular sanca hijau, elang paria, dan biawak nilus. Pengungkapan juga merambah perdagangan sisik trenggiling hasil pengembangan bersama Polda Riau. Polisi menyita 140 kilogram sisik trenggiling dari dua tersangka.

Jumlah tersebut diperkirakan berasal dari sekitar 980 ekor trenggiling yang dibunuh, dengan nilai ekonomi mencapai Rp8,4 miliar.

“Hasil uji laboratorium memastikan sisik tersebut berasal dari trenggiling jenis Manis javanica,” ungkap Hanif.

Hanif menjelaskan, kasus ini terbagi dalam dua delik utama, yakni tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati serta pelanggaran karantina hewan. Selain perdagangan, polisi juga menemukan pengiriman satwa tanpa dokumen resmi seperti soa layar, kadal Sulawesi, dan ular cincin.

"Kasus ini kami kelompokkan dalam beberapa klaster sesuai jenis satwa dan modus operandi,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. Seluruh tersangka telah ditahan, sementara penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.

“Kami berkomitmen menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi demi menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia,” tegas Sihombing.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)