KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah, 12 Februari Jadi Batas Akhir

Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim. Metrotvnews.com/Amaluddin

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah, 12 Februari Jadi Batas Akhir

Amaluddin • 5 February 2026 22:21

Surabaya: Ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) kembali menjadi sorotan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Dame Maria Silaban, menegaskan majelis hakim telah menetapkan 12 Februari 2026 sebagai jadwal terakhir pemeriksaan saksi, termasuk Khofifah.

Dalam persidangan, JPU menyampaikan ketidakhadiran Khofifah telah dikonfirmasi secara resmi melalui surat dari Tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Surat tersebut menyatakan gubernur berhalangan hadir karena agenda lain yang sudah terjadwal.

“Yang bersangkutan tadi disampaikan oleh Tim Biro Hukum bahwa beliau berhalangan hadir karena ada sejumlah agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya,” ujar Dame Maria Silaban usai sidang, Kamis petang, 5 Februari 2026.

Melalui surat itu, Khofifah meminta penundaan pemeriksaannya. Permohonan kemudian dikabulkan majelis hakim dengan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Rabu, 12 Februari 2026.

“Sehingga tadi di persidangan dijadwalkan kembali. Beliau dipanggil kembali dan tanggal 12 minggu depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelas Dame.
 


KPK menegaskan kehadiran Khofifah sebagai saksi memiliki nilai strategis untuk mengungkap konstruksi perkara. Dalam persidangan mendatang, Khofifah akan dimintai keterangan terkait mekanisme dan prosedur penganggaran dana hibah di Pemprov Jawa Timur. Keterangannya juga dibutuhkan untuk mengklarifikasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi, yang sebelumnya telah dihadirkan dalam proses penyidikan.

"Saudara Khofifah akan menjelaskan prosedur penganggaran. Termasuk yang ingin diklarifikasi terkait dari BAP Saudara Kusnadi,” ungkap Dame.

Ketika ditanya soal kemungkinan Khofifah kembali mangkir pada jadwal 12 Februari, JPU KPK menegaskan agenda persidangan sudah ditetapkan secara tegas oleh majelis hakim.

“Tadi kita sudah ada jadwal yang sudah ditetapkan oleh majelis. Bahwa pada tanggal 12 adalah pemeriksaan saksi yang terakhir,” kata Dame.

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan saksi selesai dan karena tidak ada saksi a de charge, persidangan akan langsung berlanjut ke tahap pemeriksaan terdakwa pada hari yang sama.

“Karena tidak ada a de charge, kemudian hari itu juga akan dilakukan pemeriksaan terdakwa,” tegasnya.

Terkait konsekuensi hukum apabila Khofifah kembali tidak hadir, JPU menegaskan keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Namun, arah persidangan sudah jelas.

“Kalau tidak hadir, tadi keputusan hakim ya. Sudah dengar semua. Para rekan-rekan media, kita langsung pemeriksaan terdakwa,” ujar Dame.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)