Profesi Penilai Makin Strategis bagi Sektor Keuangan

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Profesi Penilai Makin Strategis bagi Sektor Keuangan

Ade Hapsari Lestarini • 6 February 2026 10:42

Jakarta: Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Budi Prasodjo menegaskan profesi penilai berperan strategis mendukung pembangunan ekonomi nasional, khususnya di sektor keuangan.

"MAPPI berdiri sejak 1981. Awalnya profesi penilai dibentuk untuk mendukung pembangunan ekonomi Indonesia, terutama di sektor keuangan. Namun hingga kini, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu profesi penilai," ujar Budi, dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Februari 2026.
 

Apa itu profesi penilai?


Profesi penilai (appraiser) adalah ahli yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman untuk memberikan opini tertulis mengenai nilai ekonomis suatu aset secara objektif, tidak bias, dan etis. Mereka menilai properti (tanah/bangunan), bisnis, mesin, dan aset lainnya untuk keperluan jual-beli, agunan bank, pajak, atau laporan keuangan.

Pada fase awal, sebagian besar pekerjaan penilai berkaitan dengan penilaian bangunan untuk kebutuhan perbankan. Seiring waktu, ruang lingkup profesi ini berkembang ke berbagai sektor, mulai dari pasar modal, perpajakan, pertanahan, hingga sektor ekonomi kreatif.

Berdasarkan data MAPPI per 31 Desember 2025, jumlah anggota MAPPI mencapai 9.129 orang, atau hampir 10 ribu penilai di seluruh Indonesia, yang terdiri dari penilai publik hingga tenaga ahli penilaian.

"Jumlah ini cukup signifikan. Profesi penilai kini diakui sebagai salah satu profesi penunjang sektor keuangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 2021," jelas dia.


 

Budi menambahkan, peran penilai semakin meluas pasca-terbitnya sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, regulasi pertanahan untuk kepentingan umum, hingga undang-undang sektor ekonomi kreatif. Dalam sektor kreatif, penilai berperan menilai aset agar dapat diagunkan ke perbankan.

"Walaupun beberapa undang-undangnya terbit sejak 2019, implementasinya baru benar-benar berjalan dalam beberapa tahun terakhir," kata dia.

Menurut Budi, kontribusi profesi penilai terhadap perekonomian nasional sangat besar. Hingga 2024, nilai opini penilaian yang diterbitkan di Indonesia mencapai Rp10 ribu-Rp12 ribu triliun per tahun.

"Jika dibandingkan dengan total neraca pemerintah sekitar Rp14 ribu triliun, kontribusi profesi penilai sangat besar. Peran kami juga signifikan dalam proyek-proyek infrastruktur nasional, khususnya pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo," ujar dia.
 

Infrastruktur pendukung profesi belum memadai


Di sisi lain, MAPPI menyoroti masih lemahnya perlindungan hukum bagi profesi penilai. Budi menilai penilai rentan mengalami kriminalisasi karena belum memiliki payung hukum yang memadai.

“Penilai hanya memberikan opini nilai, tidak menerima uang dan tidak terlibat dalam aliran dana. Namun ketika opini tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan, penilai justru bisa terseret persoalan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyinggung belum memadainya infrastruktur pendukung profesi, salah satunya ketiadaan data transaksi properti nasional yang terbuka.

"Indonesia negara G20, tetapi tidak memiliki data transaksi properti yang transparan. Harga riil rumah atau tanah sulit diakses, sehingga membuka peluang deviasi harga yang tinggi," ujar Budi.

MAPPI berharap, dengan berlakunya sejumlah regulasi baru, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diterapkan Januari 2026, penegakan hukum dapat berjalan lebih adil dan profesional.

"Jika penegakan hukum tidak mengedepankan keadilan, maka upaya membangun bangsa akan sia-sia," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)