Pelaku Usaha di Wamena Wajib Sediakan Tempat Sampah

Bupati Jayawijaya Atenius Murib diwawancarai sejumlah wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. ANTARA/Yudhi Efendi

Pelaku Usaha di Wamena Wajib Sediakan Tempat Sampah

Silvana Febiari • 1 February 2026 21:04

Wamena: Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, mewajibkan pelaku usaha di Kota Wamena menyediakan tempat sampah di depan lokasi usahanya. Langkah ini dilakukan untuk mendukung upaya bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Seluruh masyarakat termasuk pelaku usaha memiliki tanggung jawab besar menjaga lingkungannya dengan menyiapkan tempat pembuangan sampah di depan usahanya. Supaya ketika masyarakat membeli sesuatu dan dikonsumsi di tempat, maka sampahnya dapat dibuang di tempat sampah yang telah disediakan,” kata Bupati Jayawijaya Atenius Murib, dikutip dari Antara, Minggu, 1 Februari 2026. 

Ia mengatakan kebersihan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha yang tinggal di daerah ini juga memiliki peran.
 


Pemkab Jayawijaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/4453/BUP tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan. Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayawijaya Nomor 4 Tahun 2024 tentangg Pengelolaan Sampah dan pasal 6 huruf m, 29 dan  30 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.

“Setiap orang berkewajiban mengelola sampah dengan cara berwawasan lingkungan, pengelolaan sampah dilakukan dengan cara mengurangi dan menangani sampah baik terhadap sampah rumah tangga maupun terhadap sampah sejenis sampah rumah tangga dan setiap orang wajib menjaga kebersihan lingkungannya,” ujarnya.


Bupati Jayawijaya Atenius Murib diwawancarai sejumlah wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. ANTARA/Yudhi Efendi


Dia menjelaskan lingkungan yang bersih dapat menghindarkan dari banjir yang sering terjadi di Kota Wamena. “Setiap terjadi musim hujan pasti terjadi banjir di beberapa titik di Kota Wamena, di setiap drainase ketika diperiksa tersumbat dengan berbagai sampah plastik, seperti botol minuman air mineral, minuman berenergi, dan minuman bersoda,” katanya.

Jam pembuangan sampah diatur karena petugas kebersihan mulai mengangkut sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) sejak pukul 06.00 WIT hingga pukul 09.00 WIT. Seluruh masyarakat diminta bekerja sama untuk menjaga keindahan Kota Wamena.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)