Ilustrasi uang dolar Singapura. Foto: Istimewa.
Polisi Usut Kasus Dolar Singapura Palsu Senilai Rp4,7 Miliar
Siti Yona Hukmana • 21 September 2026 10:27
Jakarta: Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengusut kasus dugaan dolar Singapura palsu senilai SGD340 ribu atau setara Rp4,7 miliar. Bahkan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Penyidik telah melakukan kegiatan sesuai dengan mekanisme gelar perkara dan hasil gelar perkara status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," kata Kasi Humas Polres Tangsel, Iptu Yuni, dikutip Senin, 21 September 2026.
Penyelidikan kasus ini berawal dari adanya pelaporan dari seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026, dengan terlapor HJ, EAK, dan AN. Kemudian, kasusnya dilimpahkan ke Polres Tangsel.
Baca Juga :
Jalan Rusak di Cipinang Melayu Jaktim Diperbaiki
"Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap 6 orang saksi," ujar Yuni.
Yuni juga belum menyampaikan perkembangan status terlapor saat ini. Ia akan menginformasikan kembali setelah proses penyidikan selesai.
Kronologi kasus
Kuasa hukum terlapor, Saleh Balfas menceritakan perkara ini bermula dari salah seorang terlapor berinisial HJ memiliki 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura keluaran tahun 1973 peninggalan orang tuanya. Kemudian, HJ dikenalkan kepada AN, untuk menukarkan uang menjadi pecahan lebih kecil.
Selanjutnya, AN mencoba membawa satu lembar SGD pecahan 10.000 untuk diuji, dengan menitipkan uang Rp70 juta kepada HJ sebagai deposit. Saat itu, HJ menawarkan imbalan uang kepada AN jika berhasil menukarkan uang tersebut.
Lalu, AN meminta bantuan adiknya menukarkan uang tersebut melalui beberapa rekanan di perbankan. Namun, upaya penukaran melalui jalur perbankan di Indonesia tidak berhasil, karena uang pecahan SGD 10.000 terbitan tahun 1973 sudah tidak beredar di Indonesia.
Oleh karena itu, AN bekerja sama dengan suami pelapor, S untuk menukarkan uang SGD pecahan 10.000 tersebut ke Singapura, karena S cukup sering pulang pergi
ke Singapura. AN pun menyerahkan satu lembar SGD pecahan 10.000 terbitan tahun 1973 kepada S pada 8 Juni 2026.
Setelah itu, pada 10 Juni 2026, S bilang kepada AN ia berhasil menukarkan uang tersebut menjadi pecahan 100 terbitan tahun terbaru sebanyak 85 lembar, bila ditotalkan jumlahnya menjadi SGD 8.500. Namun, karena ada biaya potongan mediator sebesar SGD 3.000 dan komisi sebesar SGD 500, maka uang tersisa SGD 5.000.

Ilustrasi uang dolar Singapura. Foto: Istimewa.
Atas keberhasilan ini, Saleh menyebut S kembali menawarkan untuk membawa SGD 10.000 yang tersisa 33 lembar di kediaman HJ di Bogor, untuk ditukarkan ke pecahan kecil. Namun, HJ sebagai pemilik uang
meminta deposit dengan jumlah yang cukup besar.
Kemudian, AN menghubungi adiknya, EAK, untuk menggunakan kendaraan EAK sebagai ganti jaminan deposit Rp500 juta kepada HJ. Sebelum dibawa ke Singapura, 33 lembar dolar Singapura itu dicek keasliannya menggunakan ultraviolet.
"Berdasarkan pemeriksaan sederhana tersebut, menurut keterangan klien kami, pada saat itu mereka meyakini bahwa uang tersebut asli, kemudian S membawa uang tersebut untuk ditukarkan ke Singapura," ujar Saleh.
Lalu, 12 Juni 2026 sore, S menginformasikan kepada EAK melalui telepon, mengenai dugaan persoalan keaslian uang. Setelah itu, S sempat tidak bisa dihubungi sampai 13 Juni 2026 siang. Setelah berhasil dihubungi, S mengaku tidak berhasil menukarkan 33 lembar uang SGD 10.000 tersebut, karena diduga palsu.
Uang juga tidak bisa dia bawa pulang kembali ke Indonesia, karena ditahan oleh pihak otoritas yang berwenang di Singapura. Namun, S tidak bisa menunjukkan bukti bila uang tersebut dinyatakan palsu dan ditahan di Singapura.
Saleh meminta agar penanganan perkara ini diselidiki secara utuh, mulai dari asal-usul uang hingga apa yang terjadi setelah uang tersebut dibawa ke Singapura. Menurutnya, standar pembuktian harus berlaku untuk seluruh rantai peristiwa.
"Telusuri ke belakang untuk mengetahui asal usul uang, tetapi telusuri juga ke depan untuk mengetahui apa yang terjadi setelah uang berpindah tangan” ujar Saleh.