Buntut Kasus Narkoba AKBP Didik, Kapolri Perintahkan Seluruh Anggota Tes Urine

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Antara

Buntut Kasus Narkoba AKBP Didik, Kapolri Perintahkan Seluruh Anggota Tes Urine

Siti Yona Hukmana • 20 February 2026 09:09

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh anggota untuk menjalani tes urine. Hal ini menyusul kasus penyalahgunaan narkoba mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini telah dipecat dari Korps Bhayangkara. 

"Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine," kata Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

Trunoyudo mengatakan pemeriksaan urine akan dilaksanakan di seluruh jajaran kepolisian di wilayah Indonesia. Polri tak memungkiri masih banyak anggota yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba sebagai mana program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

 

 

"Bahwasanya atas instruksi Kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela," ungkap jenderal polisi bintang satu itu. 



Ilustrasi narkotika. Foto: Metrotvnews.com

 

Tes urine serentak itu akan melibatkan fungsi pengawas di internal maupun eksternal. Baik di tingkat Mabes maupun sampai dengan tingkat kewilayahan. 

AKBP Didik Putra Kuncoro selesai menjalani sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Didik diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

AKBP Didik menyatakan menerima putusan tersebut, artinya tidak mengajukan banding.  Selain narkoba, terungkap dalam sidang etik Didik melakukan penyimpangan seksual/asusila dan perselingkuhan/berzina. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)